Gaya Hidup

Terkait Narkoba, Begini Kata Polisi soal Kronologi Penangkapan Aktor Dwi Sasono

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 01/06/2020 11:30 WIB

Dwi Sasono biacara tentang Kartini dan perempuan masa kini di Jakarta, 5 April 2017

Jakarta, INDONEWS.ID - Aktor Dwi Sasono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya pada 26 Mei 2020. 

Pemain dalam film layar lebar 'Dua Garis Biru' tersebut diciduk karena kasus narkoba jenis ganja.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers daring pada Senin, (1/6/2020).

"Ditemukan hampir 16 gram ganja yang dia sembunyikan di atas lemari," ujar Yusri.

Menurut Yusri, Dwi Sasono mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang berinisial C. Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap C.

Dari hasil pemeriksaan urine, Dwi Sasono disebut positif mengonsumsi ganja. 

"Dari pengakuan yang bersangkutan, mungkin selama satu bulan ini rutin mengonsumsinya," lanjut Yusri.

Yusri mengatakan bahwa Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya akan menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut hari ini, Senin (1/6/2020).

"Informasi lengkap akan kami ungkap saat rilis, berikut kronologi, kami lagi siapkan," ucap Vivick Tjangkung seperti dikutip Kompas.com, Senin pagi.

Dwi Sasono mulai dikenal publik setelah membintangi film Mendadak Dangdut pada 2006.

Setelah itu, ia mulai kerap bermain dalam sejumlah film layar lebar dan FTV.

Dalam ajang MTV Indonesia Movie Award 2007, Dwi Sasono mendapatkan tiga nominasi sekaligus, yakni Most Favorite Actor (Mengejar Mas-Mas), Most Favorite Supporting Actor Pocong 2, serta Breaktrough Actor / Actress (Mengejar Mas-Mas).*(Rikard Djegadut)

Artikel Terkait