Daerah

Pencairan BLT Desa Racang Welak Dinilai Bermasalah dan Kental Unsur Politis

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 09/06/2020 11:01 WIB

Warga Desa Racang (Foto: Kesmas.id)

Labuan Bajo, INDONEWS.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 bagi warga di Desa Racang, Kecamatan Welak Manggarai Barat, Flores NTT sudah mulai dicairkan.

Namun, penyaluran BLT tersebut dinilai tidak adil dan pilih kasih. Warga menuding aparat Pemerintah Desa Racang tidak berlaku adil dalam pembagian BLT Dana Desa dan dinilai kental dengan unsur politis.

Menurut warga, yang tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa kebanyakan kerabat dekat Kades Racang dan Timsesnya. Bahkan, banyak warga yang memiliki rumah mewah, toko dan mobil ikut menerima BLT. Sebaliknya, warga yang hidupnya di bawah standar garis kemiskinan justru diabaikan.

Protes warga ini terungkap pertama kali melalui postingan beberapa warga Desa Racang di akun media sosial Facebook pribadi mereka. Warga memprotes soal ketimpangan penyaluran BLT ini.

Salah satu warga mengeluhkan penyaluran BLT yang dinilainya sangat tidak adil bermula dari jumlah penerima BLT terbanyak adalah warga dusun Wae Dangka yakni sebanyak 67 orang. Wae Dangka diketahui merupakan dusun asal sang Kades.

Sementara Dusun Racang, yang memiliki jumlah penduduk jauh di atas desa Wae Dangka hanya 16 orang yang menerima BLT. Lalu Dusun Bola, Nampong hingga Golosita hanya 21 orang, padahal jika dilihat dari jumlah penduduk, jelas dusun-dusun ini jauh di atas Wae Dangka.

"Jumlah penerima BLT desa Racang 104 anggota ,,dgn perincian sbb : Kampung Bola sampe nampong =16 org πŸ€”. Kampung Racang=21orgπŸ€”. Kampung wae Dangka=. " 67 org " 😁😁. Penong ket le Wae Dangka hheehhehheh. Nusss," tulis akun @Jelathu Ganggur seperti dilihat Indonews.id pada Senin (8/6/2020).

"Itu semua bagian dari dinamika kes.....harap dimaklumi saja karena itu model politik kita.hehehehe," tulis akun lainnya menanggapi.

Ada juga yang merespon,"Ai mora Sila 4 agu 5 PANCASILA g om Njale..πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚," sahut warga lainnya.

Rp50 Juta Masuk Kantong Pribadi?

Akun lainnya @Flori Nandi mempertanyakan jumlah alokasi anggaran 30 persen dana desa (DD) covid-19. Menurutnya, jika jumlah DD Desa Racang adalah Rp1.113.352.000 dan 30 persennya dialokasikan untuk warga, maka seharusnya ada 123 orang yang menerima BLT ini dengan jumlah per kepala Rp2.700.000.

Namun kenyataannya, hanya ada 104 orang yang menikmati. Artinya, ada sebanyak Rp50 juta lebih yang masuk ke kantong pribadi aparat pemerintah desa Racang.

"Jumlah Dana Desanya RP 1.113.352.000 (menurut data yang saya baca dari kerabat saya). Jika Benar 30% Dana itu untuk di berikan ke Masyarakat yang terdampak Covid 19 maka setidaknya ada 123 orang yang mendapatkan kesejahteraan dari dana ini (menurut pola hitungan matematik saya yang bodoh ini) 1.113.352.000 x 30%: 2.700.000 maka dapatlah jumlah 123 orang," tulis @Flori Nandi.

Ia juga mengeluhkan soal banyaknya warga yang belum terdata, yang notabene, lanjutnya, sangat terdampak pandemi covid-19 ini. "Alhasil kenyataan yang dapat bantuan BLT ini cuma 104 orang yang dapat," tambahnya.

Selain itu, warga juga mengeluhkan pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Racang yang dinilai tidak transparan. Warga mengaku Pemdes tidak pernah mengadakan rapat dengan warga terkait penggunaan dasa desa. Padahal di desa lain, dibuatkan baliho soal anggaran dana desa pertahun serta pengerjaan proyek desa lainnya.

"Masalah desa Racang kess tidak Transparan soal anggaran. Sya lihat di desa2 tetangga di buatkan Balihou soal anggaran dana desa pertahun di kantor Desa. Desa Racang tidak pernah.. Terus pengerjaan Proyek tidak pernah ada tender soal anggaran proyek yg dikerjakan.
Sebagai masyarakat desa Racang sebenarnya wajib tau soal itu. Tpi patut kita pertanyakan soal kapasitas kepala desax atau kepala desax sengaja menyelundupkan uang dana desa. Pada akirnya masyarakat pasti akan berontak," tulis akun facebook @Kornelis Rolando Jehandi.

Hingga berita ini diturunkan, media ini sudah menghubungi Kepala Desa Racang Libertus Noto via aplikasi pesan WhatsApp. Namun memberikan konfirmasi ataupun klarifikasi terkait dugaan dari warga tersebut.

Bahkan dua minggu sebelumnya, media ini juga sudah menghubungi salah satu aparat desa Racang, guna meminta data-data penerima BLT Desa, BLT Dinsos, PKH dan Sembako. Namun, sayangnya hingga kini belum juga diberikan.

Siapa yang Berhak Dapat BLT Desa? Ini Kriterianya!

Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut ada beberapa kriteria masyarakat yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.

Menurut dia, kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Lalu, data dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Apabila nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa.

"Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ujar dia pada telekonferensi, Senin (27/4/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Yang terpenting, kriteria utamanya yakni kehilangan mata pencaharian karena pandemi virus corona atau Covid-19.

"Dan ada tiga pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. Selain itu, tidak ada batas minimal penerima BLT dana desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Maka itu bisa jadi ada desa yang tidak menemukan orang miskin terdampak Covid-19," ungkap dia.

Dia menambahkan, selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa lain yakni masyarakat yang belum dapat dana PKH, Kartu Pra-kerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.

"Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa. Kami hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai dengan kebijakan strategi pembangunan nasional," tandas dia.

Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), memastikan pencairan bantuan langsung tunai (BLT), sudah ada 8.157 desa yang menyebar di 76 kabupaten sampai hari ini.

Hal itu, disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, pencairan dilakukan sesuai dengan kondisi desa masing-masing.*(Rikard Djegadut)

Artikel Terkait