Daerah

Masuk Zona Kuning, Kota Bogor Perpanjang PSBB Transisi

Oleh : Ronald - Sabtu, 13/06/2020 18:59 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Foto : istimewa)

Bogor, INDONEWS.ID - Pemerintah Kota Bogor memutuskan melanjutkan pembatasan sosial bersakal besar (PSBB) transisi. Keputusan itu diambil lantaran Kota Hujan masih berada pada level tiga atau zona kuning penyebaran covid-19.
 
"Level kewaspadaan kuning artinya kebijakan PSBB transisi fase kedua tetap berlaku. Belum ada perubahan kebijakan," kata Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugianto, Sabtu, (13/6/2020).
 
Menurut Bima, pada level kuning itu aktivitas resepsi pernikahan, seminar di hotel, dan kegiatan yang terjadi pengumpulan massa lainnya, masih belum dibolehkan. Sedangkan untuk pembukaan mal di Kota Bogor, ia memberikan izin dengan syarat menjalani protokol kesehatan secara ketat.

"Asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Jika pengelola mall siap dengan itu semua, kami akan cek langsung di lapangan, lalu akan kami berlakukan masa uji coba pembukaan mall selama satu minggu. Kalau berjalan dengan baik, silahkan teruskan. Kalau tidak, akan kami evaluasi kembali," pungkasnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, hasil evaluasi dan data terbaru, ada 10 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang saat ini berada di level tiga atau zona kuning.
 
Ke-10 daerah tersebut adalah, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, serta Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bogor.
 
"Saya menyimpulkan ada kenaikan tren kasus positif covid-19 dalam dua minggu ini," kata Emil, sapaan akrabnya.
 
Emil mengungkapkan, tren kenaikan itu walaupun masih dalam kategori terkendali, tapi angka reproduksinya naik pelan-pelan, dari 0,69 lalu ke 0,72, dan sekarang jadi 0,8.
 
"Semoga hal ini tidak menjadi berita buruk di dua minggu berikutnya. Saya titip jaga wilayahnya masing-masing," pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait