Daerah

Dikhawatirkan Tumbuh Subur! Pemda & Penegak Hukum Didesak Serius Hapus Praktik Prostitusi di NTT

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 22/06/2020 10:01 WIB

Ilustrasi pemesanan PSK online (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Praktik prostitusi yang melibatkan anak dan perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak perempuan dan hak anak. Penyelesaian masalah ini tidak terlepas dari proses penegakan hukum yang baik untuk mengakhirinya.

Namun persoalannya, proses penegakan hukum untuk menyelesaikan kasus yang sudah menjadi persoalaan serius ini acapkali tidak berjalan dengan maksimal, serta menghadapi apatisme masyarakat. Masyarakat tahu bahwa hal tersebut adalah persoalan sosial, namun tidak tahu harus berbuat apa, serta tidak mau direpotkan untuk urusan orang

Kondisi ini, jika tidak segera ditanggulangi dan diantisipasi, akan membuat praktek prostitusi merebak dengan subur, apalagi mengingat NTT sedang dipromosikan sebagai destinasi pariwisata andalan Indonesia.

Sebagaimana pada kasus prostitusi yang terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur yang diberitakan melalui Pos Kupang pada tanggal 06 Juni 2020 tentang “Prostitusi Online di Ende, Transaksi di Depan Pasar Potulando Modus Nongkrong".

Selain itu, diberitakan juga kasus prostitusi online yang melibatkan anak dan perempuan terjadi di Sumba timur (10 Maret 2019) dan kejadian di Kupang menyusul tertangkapnya beberapa Mucikari prostitusi online yang melibatkan anak (Kompas.com, 14 Maret 2019). Berkaca pada rentetan pengungkapan kasus ini, bukan tidak mungkin terjadi juga di wilayah lainnya di NTT.

Dalam beberapa kasus prostitusi terbukti telah melibatkan perempuan, anak perempuan dan bahkan anak laki-laki. Kebanyakan korban adalah bagian dari perdagangan manusia untuk dieskploitasi secara seksual dan kebanyakan korban tidak mengetahui risiko dari pekerjaan yang mereka lakukan.

Menyoroti masalah prostitusi yang terjadi di Ende Nusa Tenggara Timur, pemerhati perempuan dan anak dari Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak NTT, baik yang berada di luar NTT maupun yang tinggal dan bergerak di NTT, bersama-sama menyadari bahwa praktek prostitusi berhubungan erat dengan kemiskinan serta perubahan orientasi, pola dan gaya hidup generasi muda, yang ingin tampil mewah secara instan, serta berpusat pada diri sendiri.

Nilai-nilai luhur yang tertanam dalam adat istiadat di NTT yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan dan melindungi anak-anak, secara perlahan tapi pasti, mulai terkikis.

Berikut adalag poin-poin pernyataan sikap para pemerhati yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak NTT

Pertama, pemerintah daerah, termasuk di dalamnya aparat penegak hukum agar segera mengambil sikap tegas dan adil untuk menghapus praktek prostitusi di NTT. Perlindungan perempuan dan anak, harus menjadi prioritas dalam program pembangunan dan masuk dalam pertimbangan dan perencanaan program pembangunan di segala bidang. Peningkatan program pariwisata daerah NTT harus selalu seiring dengan penguatan perlindungan perempuan dan anak.

Kedua, segala bentuk pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dan eksploitasi seksual, diselesaikan dengan tuntas dalam keberpihakan terhadap korban. Prostitusi harus dihapuskan dan diwaspadai dalam praktek dan keseharian hidup masyarakat NTT.

Ketiga, masyarakat NTT kembali menghidupkan nilai luhur yang terkandung dalam adat dan budaya NTT yang peduli satu sama lain, menghormati martabat perempuan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan dan eksploitasi seksual.

Keempat, semua pihak yang terkait dengan persoalan perlindungan perempuan dan anak, agar bekerja sama untuk mendorong percepatan program Kabupaten/Kota Layak Anak sehingga kerja perlindungan anak dapat dilakukan secara sistematis, masive dan terstruktur, sampai ke tingkat desa/kelurahan. Pelibatan masyarakat melalui penguatan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) menjadi sangat krusial.

Adapun yang menandatangani pernyataan sikap ini antara lain Koordinator LPA( Lembaga Perlindungan Anak) Peduli Kasih Ende Yohana Afra Baboraki,Jaringan Diaspora NTT Richard Radja Ray, Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak)Propinsi NTT Veronika Ata, Koordinator Proyek Konsorsium Lembaga Pemberdayaan Anak dan Perempuan Flores Maria Lenjte Pelapadi, Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) Gabriel Sola, Koordinator Solidaritas Perempuan Flores Lembata dan Alor Pater Sandro Bataona, SVD, Ketua YAPERTIF (Yayasan Perguruan Tinggi Flores), Dr. Laurentius D. Gadi Djou, Akt, Manager Child Fund NTT Chandra Dethan, Ketua Yayasan Jendela Orang Muda dan Disabilitas Maria Yohanista Djou, Direktur LBH APIK NTT dan Koordinator Konsorsium Timor Adil dan Set, Ansy Damaris Rihi, Direktur Bengkel Apek NTT Vinsen Bureni, ECPAT Indonesia Andi Ardian, Direktur CIS Timor Haris Oematan, Ketua Yayasan Sumba Hospitality Redempta Bato, Dike Nomia Institute Elisabet Wismuditha, Ketua LPA Kabupaten Sumba Timur Sovianto Kila, Ketua Yayasan Harapan Sumba Stefanus Segu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JarNas Anti TPPO Ermelina Singereta, Koordinator Komunitas Laki-Laki Baru NTT Alfes Lopo, Direktur Eksekutif Kantor Hukum"PASOPATI & ASSOCIATES " Jakarta Erles Ray Rego Raja Laka ,S.H,M.H, Pengusaha & Praktisi SDM di Jakarta Thobias Djadji, Aktivis Kemanusiaan Ignasius Iryanto Djou, Musisi di Jakarta Hans Boleng Lamatokan, Aktivis Kemanusiaan Joseph S Jatareda, Praktisi Media Ir. Bernadus Raldy Doy, Msc.

Dengan dukungan penuh dari Uskup Keuskupan Agung Ende sebagai pengamat moral umat.

Artikel Terkait