Nasional

Terlibat Penyalagunaan Narkotika, Bea Cukai Pecat Pejabatnya

Oleh : Ronald - Jum'at, 26/06/2020 20:30 WIB

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jensderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengatakan pihaknya di bawah Kementerian Keuangan tidak memberi toleransi untuk pelanggar pidana penyalahgunaan narkoba. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang pejabat Bea dan Cukai berinisial AP dicopot dari jabatan. Yang bersangkutan menerima hukuman administrasi setelah ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
 
"Saat ini Bea Cukai tengah memproses pencopotan jabatan AP sebagai Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jensderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (26/6/2020).
 
Syarif menegaskan Bea dan Cukai menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, pencopotan AP dari jabatan bentuk menghormati proses hukum dan mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah dilakukan kepolisian.

Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan tidak memberi toleransi untuk pelanggar pidana penyalahgunaan narkoba. Pihaknya akan membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
 
"Kementerian Keuangan dan Bea Cukai secara tegas menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba," imbuh Syarif.
 
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 11 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada Minggu, 21 Juni 2020. AP termasuk salah satu dari 11 orang yang diamankan oleh pihak Kepolisian di sebuah pulau di wilayah Kepulauan Seribu. 

"(Pelaku yang ditangkap) salah satunya inisial A, pegawai Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, (24/6) lalu.
 
Mereka dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Namun, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir ekstasi. Kasus ini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (rnl)

Artikel Terkait