Daerah

PMKRI Ruteng dan GMNI Manggarai Desak Ande Agas Cabut Izin Lokasi Pabrik Semen

Oleh : Mancik - Kamis, 02/07/2020 19:30 WIB

PMKRI Cabang Ruteng dan GMNI Manggarai kembali melakukan aksi menolak pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur, di depan Kantor Bupati dan DPRD Manggarai Timur.(Foto:Dokumen aksi PMKRI Ruteng dan GMNI Manggarai.)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Santu Agustinus dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai, kembali melakukan aksi demonstrasi menyikapi rencana Bupati Manggarai Timur menghadirkan pabrik semen dan eskploitasi tambang batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur.

Aksi kali digelar tepat di depan kantor Bupati Manggarai Timur dan DPRD Manggarai Timur. Pemilihan tempat aksi bertujuan untuk menyampaikan secara langsung kepada bupati dan angggota DPRD terkait penolakan pabrik semen dan tambang yang dinilai mendatangkan krisis kemanusian dan lingkungan hidup.

Dalam pernyataan sikap secara  bersama, PMKRI Ruteng dan GMNI Manggarai meminta Bupati Ande Agas untuk segera mencabut izin lokasi terhadap pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Desakan mencabut izin lokasi disampaikan berdasarkan aspirasi masyarakat Desa Satar Punda dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh PMKRI cabang Ruteng dan GMNI Manggarai.

"Mendesak pemerintah daerah kabupaten Manggarai Timur agar mencabut ijin lokasi pembangunan pabrik semen di desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda," demikian bunyi tuntutan pertama aksi bersama PMKRI Ruteng dan GMNI Manggarai tersebut, Jakarta, Kamis,(2/07/2020)

Penolakan masyarakat, baik dari Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda maupun aktivis mahasiswa, perlu didengarkan oleh Pemda Manggarai Timur. Rencana investasi yang masuk ke daerah, apalagi yang berpotensi merusak lingkungan tidak perlu dipaksakan.

Adanya bentuk intimidasi yang dilakukan oleh bupati Matim terhadap masyarakat di Satar Punda, sangat disesalkan oleh PMKRI Ruteng dan GMNI Manggarai. Karena itu, dua organisasi mengecam tindakan tersebut dan meminta bupati Matim untuk tidak mengulangi segala bentuk intimidasi kepada masyarakat.

"Mengecam tindakan bupati Manggarai Timur yang terkesan mengintimidasi masyarakat di desa satar punda, Kecamatan Lamba Leda," tegas PMKRI Ruteng dan GMNI Manggarai dalam pernyataan sikapnya.

Kedua organisasi ini juga menyoroti keberadaan DPRD Manggarai Timur yang terkesan menjadi penonton tanpa mampu memberikan pengawasan secara baik terhadap rencana kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping di Satar Punda, Lamba Leda.

PMKRI Ruteng dan GMNI Manggarai meminta DPRD harus menyatakan sikap secara kelembagaan untuk menolak rencana investasi tersebut.

"Mendesak DPRD Manggarai Timur agar menyatakan sikap secara kelembagaan terkait kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping di desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda," jelas PMKRI Ruteng dan GMNI Manggarai dalam rilis persnya.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Santu Agustinus dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai berdialog dengan Bupati Manggarai Timur,Ande Agas, menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Alasan PMKRI Ruteng dan GMNI Manggarai Tolak Tambang dan Pabrik Semen

Sikap Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Santu Agustinus dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai, menolak tambang dan pabrik semen disampaikan berdasarkan kajian ilmiah.

Secara umum, ada tiga poin penting bagi PMKRI cabang Ruteng dan GMNI Manggarai sehingga menyatakan sikap menolak terhadap rencana pembangunan pabrik semen di Desa Satar Punda, kKecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Pertama, pembangunan pabrik semen dilakukan di tengah kondisi Indonesia saat ini yang mengalami kelebihan pasokan semen.

Artinya, kebijakan pemerintah kabupaten Manggarai Timur berbanding terbalik dengan kondisi Indonesia saat ini. Justru yang diharapkan saat ini adalah pembatasan ijin pendirian bangunan pabrik semen.

Kedua, Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah ada PT Semen Kupang yang siap memenuhi kebutuhan semen di seluruh daerah di provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mana di dalamnya termasuk kabupaten Manggarai Timur.

Oleh karena itu, dapat dikatakan, pembangunan pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur tidak begitu urgen.

Ketiga, rencana pembangunan pabrik semen di kabupaten Manggarai tersebut menyertakan kegiatan penambangan batu gaming yang mana sebagai bahan baku produksi semen.

Artinya kehadiran pabrik semen menghadirkan aktivitas penambangan batu gamping di kabupaten Manggarai Timur.

Munculnya aktivitas pertambangan ini yang dapat memastikan kerugian alam dan masyarakat di lingkar tambang dan sekitarnya secara khusus serta masyarakat Manggarai Raya secara umum.*

 

 

Artikel Terkait