Nasional

KPK Hormati Keputusan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus OTT Pejabat Kemendikbud dan UNJ

Oleh : Ronald - Kamis, 09/07/2020 19:01 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Penghentian penyelidikan lantaran tim penyelidik Polda Metro Jaya tak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Penghentikan penyelidikan kasus itu setelah perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya menandatangi berkas berita acara surat perintah penghentian penyelidikan pada Kamis (9/7).

KPK selaku pihak yang melakukan penyelidikan awal menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus dugaan korupsi itu diketahui diungkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan dan penyelidikan kasusnya diserahkan ke polisi.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI, dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Ali menyebut, KPK menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan dua ahli pidana. Ali menyebut, KPK ikut melakukan supervisi dengan memfasilitasi saksi-saksi dan ikut gelar perkara terhadap kasus terasebut.

KPK, kata Ali, juga telah melakukan supervisi salah satunya dengan mengikuti gelar perkara terhadap hasil penyelidikan. Ali menambahkan, penyerahan penanganan kasus ini kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga merupakan hal yang lumrah terjadi.

"Bahwa penyerahan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sebelumnya KPK juga pernah melakukan, yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," kata Ali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidkan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian kasus diambil karena perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNJ tak memenuhi unsur pidana.

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Sebanyak 44 saksi sudah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pegawai UNJ ini. Yusri mengatakan, dua orang di antaranya adalah saksi ahli pidana.

Yusri menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara maupun rekonstruksi perkara di Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud. Semua orang yang ikut dalam gelar perkara sepakat menyatakan tidak menemukan pelanggaran pidana sebagaimana pasal yang disangkakan dalam hasil penyelidikan.

"Dengan tidak ditemukannya maka penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor itu terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. Penyidik KPK menyita USD 1.200 dan Rp 27.500.000 yang diduga akan diberikan untuk tunjangan hari raya (THR) beberapa pejabat di Kemendikbud. (rnl)

Artikel Terkait