Nasional

Polisi Tangkap Pilot Maskapai Penerbangan Pengguna Sabu

Oleh : Ronald - Sabtu, 11/07/2020 12:45 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 3 pilot dan satu karyawan swasta terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 3 pilot dan satu karyawan swasta terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempat pelaku ditangkap di wilayah Green Lake, Cipondoh, Tanggerang, Senin (6/7/2020) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menuturkan ketiga pilot tersebut berinisial IP, DC dan DSK. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni seorang karyawan swasta berinisial S yang diduga sebagai pemasok sabu terhadap ketiga pilot tersebut.

"Tiga adalah Pilot maskapai penerbangan yang ada di Indonesia," kata Budi saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Budi mengemukakan jika ketiga pilot tersebut berkerja di maskapai penerbangan yang berbeda-beda. Dua di antaranya diketahui berkerja di maskapai penerbangan berplat merah alias milik BUMN.

"Kita sangat khawatir maka dari itu kita merilis ini untuk mengingatkan bahwa narkoba bisa ke mana-mana saja," ujar Budi.

Selain itu, Budi mengatakan pihaknya masih menyelidiki motif ketiga pilot mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun, berdasar keterangan awal ketiga pilot tersebut mangaku mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan konsentrasi.

"Kita masih dalami, tapi yang bersangkutan sementara alasannya untuk konsentrasi," kata Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambung Budi, ketiga pilot tersebut mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak tiga hingga empat tahun terakhir. Mereka mengaku mengkonsumsi sabu setelah melakukan penerbangan.

"Sementara masih kita dalami, dia masih mengelak bilangnya (mengkonsumsi sabu) setelah penerbangan," ujar Budi.

Selain mengamankan keempat pelaku, Budi menyampaikan bahwa pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya delapan paket sabu seberat 4 gram, satu paket sabu seberat 0,9 gram, dan timbangan.

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 114 subsider Pasal 112 subsider 127 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait