Bisnis

Ekspose di BPKP Jambi, Pemerintah Kabupaten Sarolangun Konsultasikan Hibah Barang Milik Daerah

Oleh : Mancik - Rabu, 22/07/2020 13:01 WIB

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser, didampingi Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Lukman, saat melakukan ekspose di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jambi.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser, didampingi Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Lukman, melakukan ekspose di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Ekspose tersebut dalam rangka konsultasi mengenai hibah barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan revitalisasi Perusahaan Daerah Serumpun PSEKO.

Ekspose tersebut di hadapan langsung Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Rudy M. Harahap. Pada kesempatan tersebut, Rudy didampingi oleh Korwas Bidang Akuntan Negara (AN), Husin Gasim, dan Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Muzakkir.

Menurut Rudy, Perusahaan Daerah Serumpun PSEKO harus melakukan revitalisasi. Proses dilakukan agar terjadi perubahan dan memberi manfaat lebih banyak kepada masyarakat di daerah.

"Perubahan Perusahaan Daerah lebih cocok menjadi Perseroan Daerah agar lebih memberikan kontribusi positif kepada daerah dengan masuknya investor,” tutupnya di sela-sela kegiatan tersebut, Jumat,(17/07/2020)

Ekspose dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun diharapkan dapat menghasilkan solusi. Terdapat dua aturan yang dijadikan rujukan atas solusi tersebut, yaitu PP nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah dengan PP 8 Tahun 2020 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu melakukan pengkajian kembali apakah barang yang akan dihibahkan masih diperlukan dan apakah aset tersebut bermanfaat bagi penerima hibah atau tidak.

Perusahaan Daerah Serumpun PSEKO Kabupaten Sarolangun sendiri dibentuk pada tanggal 16 Oktober 2001 dan mulai melaksanakan kegiatan operasionalnya pada tahun 2002.

Adapun kegiatan yang pernah dilakukan meliputi pekerjaan konstruksi, penyedia jasa cleaning service, perdagangan gaharu, pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor, jasa angkutan, penjualan batu bara, dan pembangunan perumahan.

Dari hasil ekspose, BPKP Provinsi Jambi menyarankan agar Perusahaan Daerah Serumpun PSEKO melakukan audit laporan keuangan dengan bantuan Kantor Akuntan Publik atau Audit Tujuan Tertentu oleh BPKP Provinsi Jambi untuk menentukan posisi keuangan perusahaan.*

 

 

Artikel Terkait