Nasional

Ini Dia Aktor di Balik Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Oleh : very - Sabtu, 01/08/2020 12:32 WIB

Bennie Akbar Fatah, aktivis senior Gerakan 1998, mantan ketua tim 11 KPU 1999 dan mantan Ketua Fosko1966. (Foto: Ist)

Jakarta, INDNOEWS.ID ---Diduga “Trio Century`` yakni Sri Mulyani Indrawati (SMI), Wimboh dan Raden Pardede merupakan aktor yang mengusulkan Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020, yang menjerumuskan Presiden Jokowi ke jurang nista melanggar Konstitusi 1945. Trio Centurygate  ``Sri Mulyani Indrawati (SMI), Wimboh dan Raden Pardede``  diduga sebagai para aktor intelektual atau dalang Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 itu. Sebab, sebagai dampaknya,  Jokowi mungkin bisa dikenakan pemakzulan atas Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 yang melabrak/melanggar UUD/Konstitusi itu. Paling tidak kredibilitas Jokowi rusak berat dengan adanya Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 itu. 

Bennie Akbar Fatah, aktivis senior Gerakan 1998, mantan ketua tim 11 KPU 1999 dan mantan Ketua Fosko1966, yang dipenjara Orde Baru pada Peristiwa Malari 1974 pimpinan Ketum DM-UI Hariman Siregar mengatakan, ketentuan UU No.2/2020 melanggar konstitusi, dengan motif yang diyakini ada di balik pelanggaran, terutama Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 ayat 2.

``Pertama, pada Pasal 2 ayat (1) UU No.2/2020 disebutkan pemerintah berwenang menetapkan batasan defisit: 1) melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan COVID-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan paling lama sampai 2022; 2) sejak 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB; dan, 3) penyesuaian besaran defisit dilakukan bertahap,`` ujar Bennie Fatah seperti dikutip konfrontasi.com di Jakarta, Jumat (31/7).

Menurutnya, Pasal 2 UU No.2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, karena meskipun defisit APBN perlu dinaikkan melebihi 3% dari PDB, DPR sama sekali tidak dilibatkan menentukan batas defisit tersebut. Padahal, persetujuan DPR atas APBN sebagai pemegang hak konstitusional budgeting merupakan cermin kedaulatan rakyat. Jika hak budegt dieliminasi, maka kedaulatan rakyat menentukan APBN pun hilang!  

“Kami mendengar kabar bahwa diduga nama Menkeu Sri Mulyani, Wimboh Ketua OJK, Raden Pardede (sekretaris KKSK) dan aktor intelektual lingkaran di seputar skandal Bank Century ada di balik rekayasa Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 yang melanggar Konstitusi itu. Dengan Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 itu, mereka tak maju dijerat hukum seperti kasus Bank Century, namun para direktur Bank yang jadi pelaksana bakal dipenjara semua kalau melakukannya. Semoga dugaan itu salah,” kata Bennie Fatah.

Menurutnya, Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020adalah berbahaya dan salah fatal karena melanggar Konstitusi 1945, dan menabrak rule of law NKRI sebagai negara hukum.Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 terkait  krisis/pandemi Corona itu sangat bau sangit  bagi penyelewengan kekuasaan/skandal keuangan dan penumpukan hutang negara. Perppu 1/2020 atau Undang-Undang  1/2020 yang kontroversial itu ternyata melanggar Konstitusi  karena menegasi/mencabut fungsi DPR yaitu penetapan anggaran negara, dan peruntuhan kedaulatan hukum dengan memberi kekebalan bagi pejabat-pejabat dalam bidang keuangan untuk tidak boleh digugat secara hukum.

“Bernegara adalah ber-Konstitusi. Jokowi harus tahu/paham soal ini. Kalau bernegara  saja ngawur dan melanggar konstitusi, maka itu melanggar aturan/sendi-sendi bernegara itu sendiri. Di bawah ini sejumlah kasus bernegara yang salah/ngawur dari Jokowi,’’ ujarnya.

Bennie mengingatkan Presiden Jokowi bahwa, “Pertama, pelemahan KPK dan kasus kekerasan airkeras thd Novel Baswedan penyidik KPK,  semua itu sudah merusak kepercayaan rakyat pada KPK dan negara. Kedua, UU tentang Minerba  adalah menyimpang/salah dan sangat jelas hanya menguntungkan tujuh korporasi/Tujuh Grup Taipan, dan itu melanggar nilai nilai Pancasila dan UUD45/Dasar Negara,’’ ujarnya.

Ketiga, kata Bennie, Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020  adalah berbahaya dan salah fatal karena melanggar Konstitusi 1945, dan menabrak rule of law NKRI sebagai negara hukum. Perppu/UU No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 terkait  krisis/pandemi Corona itu sangat bau sangit  bagi penyelewengan kekuasaan/skandal keuangan dan penumpukan hutang negara.

‘Perppu 1/2020 atau Undang-Undang  1/2020 yang kontroversial itu ternyata melanggar Konstitusi  karena menegasi/mencabut fungsi DPR yaitu penetapan anggaran negara, dan peruntuhan kedaulatan hukum dengan memberi kekebalan bagi pejabat-pejabat dalam bidang keuangan untuk tidak boleh digugat secara hukum. Ini meniadakan pasal-pasal dalam  UUD45, suatu pelanggaran berat Konstitusi1945,’’kata Bennie.

Keempat, bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha dan menindas/ merugikan kalangan pekerja/buruh).  Sedangkan RUU-HIP dan RUU BPIP juga melanggar Pancasila/UUD45.

“Kelima, Putusan Mahkamah Agung yang menganulir/membatalkan kemenangan Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019, makin membuat dunia internasional dan pasar global maupun rakyat tidak percaya pada pemerintah Jokowi. Ambyar. Semua ini harus jadi renungan seluruh tokoh bangsa/tokoh nasional untuk menyelamatkan NKRI dari kahancuran/krisis multidimensi,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait