Nasional

Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD: Jangan Main-main, Siapapun Terlibat Harus Siap Dipidana

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 01/08/2020 16:01 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak main-main dalam mengusut kasus Djoko Tjandra. Dia menyatakan, aparat penegak hukum akan menelisik siapa pun yang turut serta dalam skandal terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.

"Tahun 2009 kita sudah dikerjai oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu. Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," ujar Mahfud dalam akun Twitternya, Sabtu (1/8).

Kini Djoko Tjandra berhasil diseret Bareskrim Polri dari Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra sudah ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Polri. Djoko Tjandra ditahan selama 2 tahun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud memastikan, hukuman Djoko Tjandra bisa lebih besar jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra sengaja ditahan di Rutan Bareskrim untuk memudahkan Polri menelusuri pidana lain.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, dugaan tindakan Djoko Tjandra yang bisa dipidana adalah penggunaan surat palsu, dan dugaan suap terhadap pejabat di pemerintah yang membantu memuluskan Djoko Tjandra keluar masuk Tanah Air.

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud.*

 

 

Artikel Terkait