Daerah

Polisi : Pelaku Pembunuh Gajah Terancam Hukuman Seumur Hidup

Oleh : Ronald - Selasa, 04/08/2020 17:59 WIB

Pembunuhan gajah Sumatra. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus pembunuhan 2 (dua) ekor gajah di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang. Dari pengungkapan ini berhasil diamankan dua pelaku berinisial ANR dan SKR. 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya penemuan gajah mati.

“Meskipun proses penyelidikan memakan waktu yang cukup lama, lebih kurang dua bulan, namun semua itu sebanding dengan hasil yang diraih setelah Polres Inhu mengungkap kasus pembunuhan gajah di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang,” ujarnya dalam pernyataan pers yang diterima pada hari Selasa, (4/8/2020).

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Efrizal, otak pelaku pembunuhan adalah ARK yang masih buron. 

"Berdasarkan data itu kita lakukan penyelidikan mendalam. Setelah diselidiki tersangka tidak berada di Inhu kemudian didapati pelaku di wilayah Sumatera inisial ANR. Sedangkan SKR ditangkap di Inhu, dan satu lagi masih DPO," sambungnya.

Ia menjelaskan dua tersangka, yakni berinisial ANR (52) alias Ucok adalah warga Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing dan SKR (29), warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang. Keduanya berhasil diringkus Satreskrim Polres Inhu, pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang gading gajah jantan, senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, tengkorak gajah serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Efrizal.

"Tersangka DPO dan ANR pemain lama. Mereka berdua pernah divonis di tahun 2015 lalu dengan kejahatan yang sama di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan," lanjutnya. 

Para pemburu gajah ini mengincar gading yang akan diperjualbelikan dengan harga yang terbilang fantastis. 

"Menurut keterangan mereka, gading gajah akan dijual Rp4 juta per kilogram. DPO mempunyai link penjualan, mereka sudah punya pasar sendiri memperjualbelikan," ujarnya.

Efrizal mengatakan ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap para pelaku. Untuk tersangka SKR yaitu pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Bunyi pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b yaitu “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup". Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 berbunyi “Barang siapa tanpa hak menyimpan senjata api”, dikarenakan barang bukti berupa senjata api didapat dari tersangka SKR.Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara, untuk tersangka ANR alias Ucok juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (rnl)

Artikel Terkait