Daerah

Pemkot Bandung Akan Denda Warga Yang Tidak Menggunakan Masker Sebesar Rp100 Ribu

Oleh : Ronald - Selasa, 04/08/2020 18:30 WIB

Walikota Bandung Oded M Danial (Foto : istimewa)

Bandung, INDONEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Aturan itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020.

Meskipun denda dilakukan, Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap agar warga tidak melanggar aturan tersebut dan bisa terhindar dari denda.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).

Sejauh ini, dia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi tersebut. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.
 
Guna melakukan edukasi, Oded meminta para jajarannya di setiap kewilayahan untuk melakukan edukasi terhadap warga agar menggunakan masker.

Tak hanya melakukan edukasi, Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah di Kota Bandung. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," kata dia.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwali yang telah ditetapkan Oded.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37 Tahun 2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut:

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. (rnl)

Artikel Terkait