Nasional

Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan II Tetapkan Komisaris PT SMS sebagai Tersangka Tindak Pidana Perpajakan, Praperadilan Ditolak

Oleh : luska - Kamis, 16/07/2026 11:57 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menetapkan DB, Komisaris PT SMS, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan pada 14 April 2026. Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran ketentuan perpajakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

DB diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong dan dipungut, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sebagaimana mestinya. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang berpotensi menimbulkan. kerugian pada penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Ajukan Praperadilan, Permohonan Ditolak

Atas penetapan status tersangka tersebut, DB mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2026. Dalam permohonannya, DB menempatkan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II sebagai pihak termohon. Melalui permohonan praperadilan tersebut, pemohon DB berupaya menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik pajak, termasuk mengenai keabsahan alat bukti dan prosedur pelaksanaan pengumpulan bukti pemenuhan unsur pidana perpajakan.

Namun demikian, upaya hukum tersebut tidak dikabulkan. Pada Rabu, 17 Juni 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Hasil tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juli 2026 kepada Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Ditolaknya permohonan praperadilan didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak termohon, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, telah memenuhi ketentuan

formil maupun materiil dalam menetapkan status tersangka, termasuk telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, penetapan DB sebagai tersangka dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan perpajakan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan negara yang digunakan sebesar-besamya untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Artikel Lainnya