Jakarta, INDONEWS.ID - Bank Indonesia atau BI meluncurkan uang rupiah khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke -57. Sesuai dengan peringatan HUT RI, BI meluncurkan uang khusus Rp75.000 pada Senin (17/8/2020).
"Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes)," tulis Bank Indonesia dilaman resminya, Senin (17/8).
Tidak hanya meluncurkan uang baru pecahan Rp75.000, BI juga menerbitkan uang rupiah khusus dalam bentuk uang sambung (uncutbanknotes) isi 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, Rp.1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Uang tersebut ternyata memilki nilai jual yang lebih jauh diatas nominalnya. Hal tersebut dikarenakan peredarannya yang terbatas dan jadi barang koleksi. Sedangkan, untuk harga resmi yag ditawarkan oleh Bank Indonesia pun sudah jauh diatas nilai nominal uang khusus rupiah.
Uang bersambung (uncutbanknotes) nominal Rp1.000 yang terdiri dari 2 lembar (Rp2.000) misalnya, di Bank Indonesia ditawarkan seharga Rp80.000 atau 40 kali lipat dari nilai nominalnya. Sedangkan yang terdiri dari 4 lembar (Rp4.000) harganya ditawarkan Rp110.000 atau hampir 28 kali lipat dari nilai nominalnya.
Sementara uang rupiah khusus nominal Rp20.000 yang terdiri dari 2 lembar, dijual seharga Rp210.000 dan yang 4 lembar dijual seharga Rp370.000. Harga-harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai atau biasa disebut PPN.
Harga jual uang rupiah khusus di kalangan kolektor bahkan bisa mencapai ratusan kali lipat dari nilai nominalnya.
Berdasarkan pengecekan di salah satu e-commerce ternama, misalnya, uang rupiah khusus bersambung (uncutbanknotes) pecahan Rp1.000 yang terdiri dari 2 lembar ditawarkan Rp290.000 atau 145 kali lipatnya. (rnl)