Daerah

Barisan Golkar Mabar Tolak Keras Cabup Bukan Kader dan Terlibat Kasus Perjudian

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 30/08/2020 13:15 WIB

Praktisi Hukum selaku aktivis LSM Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat ( LPPDM ) kabupaten Manggarai Barat, Marsel Ahang

Labuan Bajo, INDONEWS.ID - Barisan kader dan massa pendukung Partai Golkar Manggarai Barat (Mabar) menolak keras pencalonan bupati dan wakil bupati bukan berasal dari kader Golkar Dalam Pilkada serentak 2020.

Sikap keras para kader dan massa pendukung Partai Golkar itu terkait rencana DPP Partai Golkar mengusung pasangan calon Edi Endi – Weng, bukan kader Golkar Mateus Hamsi.

“Sebagai kader Golkar, kami menolak calon yang bukan kader Golkar. Jika DPP Golkar tetap mengusung calon bukan kader, kami akan turunkan massa untuk menolak calon yang bukan kader,” ujar Bartolomeus Herman Pangang, mantan sekretaris DPD Golkar Mabar, Sabtu (29/8/2020).

Dalam pidato pada Rapimnas Golkar tahun 2019, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan untuk Pilkada 2020, Partai Golkar memprioritaskan kader sendiri. “Dalam Pilkada 2020, Partai Golkar prioritas bagi kader sendiri,” ujar Airlangga Hartarto (14/11/2019).

Pada akhir 2019, Partai Golkar NTT memutuskan secara resmi mengusung pasangan Mateus Hamsi (Golkar)– Tobias Wanus (PKB). Dalam rapat dengan para bakal calon dari seluruh DPD II NTT tersebut, Ketua DPD I Golkar Melkiades Lakalena mengumumkan kader Golkar Mateus Hamsi dan Tobias Wanus (PKB). Namun dalam perjalanannya, muncul nama kader Golkar lain Belasius Jeramun.

Bahkan dalam beberapa hari terakhir muncul sosok Edi Endi (Ketua Nasdem Mabar) yang pernah di-PAW dari anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Mabar karena terlibat kasus kriminal perjudian.

“Sungguh ironis menyingkirkan kader Golkar yang layak, justru mengusung kader dari partai lain karena ada kepentingan elit tertentu. Jika dipaksakan juga, maka massa pendukung Golkar akan mengepung kantor DPD II Golkar Mabar di Labuan Bajo,” ujar Bartolomeus Herman.

Praktisi Hukum Soroti Kasus Judi

Terkait isu Edi Endi diusung oleh DPP Partai Golkar, praktisi hukum Marsel Ahang menyoroti tentang larangan seseorang dengan catatan perbuatan tercela dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ia menyebut putusan perkara pidana No 45/pid .B/2016 /PN /LBJ. pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dan UU no 8 Tahun 1981 yang menegaskan bahwa terdakwa Edi Endi telah dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari.

“Partai sebesar Golkar sangat disayangkan jika mengusung cabup yang terlibat kasus kriminal dalam Pilkada 2020. Putusan perkara tersebut bersifat inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian Marsel Ahang yang juga aktivis LSM LPPDM (Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat) kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (29/8/2020).

Sebelumnya, Ketua KPUD Kabupaten Manggarai Barat Robertus V Din mengingatkan partai-partai politik tidak boleh main-main soal PKPU tentang rujukan calon kepala daerah yg telah melakukan perbuatan tercela.

Hal ini, lanjut Robertus, merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan: pasal 3 yang menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik harus bisa menyeleksi bakal calon yang akan diusung secara terbuka dan demokratis.

“Ini penting dilakukan partai politik supaya paslon yang didaftar nanti benarbenar mumpuni dan dianggap layak untuk siap bertarung,” kata Robertus Din.

Sebelumnya, anggota KPU pusat Evi Novida Ginting menyatakan perbuatan tercela banyak dimultitafsirkan, termasuk oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan. Untuk itu, KPU menjabarkan yang dimaksud dengan perbuatan tercela adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzinah, dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

“Satu judi, karena itu ada Dalam penjelasan UU Nomor 10 Tahun 2016. Maka kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multi tafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela,” ujar Evi Ginting, Selasa (5/11/2019).*

Artikel Terkait