Daerah

Calonkan Edi-Weng, Kader Golkar Mabar Ancam Akan Turunkan Massa

Oleh : very - Minggu, 30/08/2020 15:46 WIB

Rofinus Rhamat, Ketua Terpilih DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat periode 2020-2025 (kanan), Tengah Blasius Jeramun, Anggota DPDR Partai Golkar Empat Periode, dan kiri Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi NTT, Emanuel Melkiades Lakalena (Foto Rikardus Nompa/Musda Ke-IV Partai Golkar) Labuan Bajo, Rabu 29 Juli 2020. (Baranews)

Labuan Bajo, INDONEWS.ID -- Barisan kader dan massa pendukung Partai Golkar Manggarai Barat (Mabar) menolak pencalonan bupati dan wakil bupati yang bukan berasal dari kader partai dalam Pilkada serentak 2020. Sikap keras para kader dan massa pendukung Partai Golkar itu menyusul rencana DPP Partai Golkar mengusung pasangan Edi Endi-Weng sebagai calon bupati dan wakil bupati dan bukan kader Golkar Mateus Hamsi dalam pilkada mendatang.  

“Sebagai kader Golkar, kami menolak calon yang bukan kader Golkar. Jika DPP Golkar tetap mengusung calon bukan kader, kami akan turunkan massa untuk menolak calon yang bukan kader,” ujar Bartolomeus Herman Pangang, mantan sekretaris DPD Golkar Mabar, seperti dikutip Indonesiakoran.com, Sabtu (29/8/2020).

Dalam pidato Rapimnas Golkar tahun 2019, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Partai Golkar akan mempriotaskan kader sendiri dalam Pilkada 2020. “Dalam Pilkada 2020, Partai Golkar prioritas bagi kader sendiri,” ujar Airlangga Hartarto (14/11/2019).  

Seperti diketahui, pada akhir 2019, Partai Golkar NTT memutuskan untuk mengusung pasangan Mateus Hamsi (Golkar)– Tobias Wanus (PKB). Dalam rapat dengan para bakal calon dari seluruh DPD II NTT tersebut, Ketua DPD I Golkar Melkiades Lakalena mengumumkan kader Golkar Mateus Hamsi dan Tobias Wanus (PKB). Namun dalam perjalanannya, muncul nama kader Golkar lain Belasius Jeramun. Bahkan dalam beberapa hari terakhir muncul sosok Edi Endi (Ketua Nasdem Mabar) yang pernah di-PAW dari anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Mabar karena terlibat kasus kriminal perjudian.  

“Sungguh ironis menyingkirkan kader Golkar yang layak, justru mengusung kader dari partai lain karena ada kepentingan elit tertentu. Jika dipaksakan juga, maka massa pendukung Golkar akan mengepung kantor DPD II Golkar Mabar di Labuan Bajo,” ujar Bartolomeus Herman.

Terkait isu Edi Endi diusung oleh DPP Partai Golkar, praktisi hukum Marsel Ahang menyoroti tentang larangan seseorang dengan catatan perbuatan tercela dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia menyebut  putusan perkara pidana  No 45/pid .B/2016 /PN /LBJ .pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dan UU no 8 Tahun 1981 yang menegaskan bahwa terdakwa Edi Endi telah dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari.

“Partai sebesar Golkar sangat disayangkan jika mengusung cabup yang terlibat kasus kriminal dalam Pilkada 2020. Putusan perkara tersebut bersifat inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Marsel Ahang yang juga aktivis LSM LPPDM (Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat) kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (29/8/2020). 

Sebelumnya, Ketua KPUD Kabupaten Manggarai Barat Robertus V Din mengingatkan partai-partai politik tidak boleh main-main terkait rujukan calon kepala daerah yang telah melakukan perbuatan tercela seperti tercantum di dalam Peraturan KPU (PKPU).

Hal ini, lanjut Robertus, merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan: pasal 3 yang menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik harus bisa menyeleksi bakal calon yang akan diusung secara terbuka dan demokratis.

“Ini penting dilakukan partai politik supaya paslon yang didaftar nanti benar-benar mumpuni dan dianggap layak untuk siap bertarung,” kata Robertus Din.

Sebelumnya, anggota KPU pusat Evi Novida Ginting menyatakan perbuatan tercela banyak dimultitafsirkan, termasuk oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan. Untuk itu, KPU menjabarkan yang dimaksud dengan perbuatan tercela adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzinah, dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. 

“Satu judi, karena itu ada dalam penjelasan UU Nomor 10 Tahun 2016. Maka kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multi tafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela,” ujar Evi Ginting, Selasa (5/11/2019). (Very)

 

Artikel Terkait