Demi Netralitas ASN di Pilkada, Mendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi

Oleh : Mancik - Sabtu, 12/09/2020 09:39 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri  Akmal Malik menerangkan, Mendagri telah menolak 4.156 usulan mutasi ASN yang disampaikan oleh gubernur, bupati/walikota sejak bulan Januari hingga Agustus 2020. Penolakan dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga netralitas ASN di Pilkada 2020.

Menurut Akmal, Kemendagri bersama KemenpanRB terus melakukan sinergi dengan tujuan menjaga netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada. Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara tidak terjebak dalam politik praktis selama proses Pilkada di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota).

"Bapak Mendagri dan Bapak MenpanRB memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas Pilkada pada 270 daerah di tahun 2020 ini dengan menghadirkan Netralitas ASN yang lebih baik,” kata Akmal dalam keterangan kepada media di Jakarta, Jumat,(11/09/2020) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan, agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi sehingga kosong, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan alasan tersebut di atas, Mendagri sudah memberikan 3.393 izin, khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong.

"Untuk itu ASN ini tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan Pilkada pada tahun ini. Kemendagri bersama KemenpanRB akan terus menjaga netralitas ASN, demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi," ungkapnya.

Netralitas ASN merupakan salah satu faktor penentu dalam kualitas demokrasi dan kontestasi Pilkada 2020 ini, sehingga perhatian terkait Netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas.*(Marsi)

 

Artikel Terkait