Daerah

Pemda Tanah Datar Tanda Tangani Kesepakatan Dengan DPRD Tanah Datar

Oleh : luska - Sabtu, 12/09/2020 15:15 WIB

Tanahdatar, INDONEWS.ID --- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tanda tangani kesepakatan  dengan DPRD Tanah Datar tentang Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran  2020, 

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar ditanda tangani oleh wakil Bupati Tanahdatar Zuldafri Darma  dan Ketua DPRD Tanahdatar Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani  dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD .Tanahdatar dan juga dihadiri di anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyebutkan  hasil pembahasan antara pemerintah daerah dengan Badan Anggaran DPRD yang telah terlaksana pada tanggal 6 sampai 10 September  lalu, hingga ditetapkan pada hari ini, terdapat perubahan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

plafon anggaran dalam KU-PPAS Perubahan APBD 2020 yang disepakati di antaranya pendapatan sebesar Rp1,209 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar  Rp122.967 milyar, dana perimbangan Rp829.724 milyar dan  pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp194,048 milyar.

Sedangkan  total belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp1,272 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp444.360 milyar dan belanja tidak langsung Rp828,460 milyar dan pembiayaan daerah sebesar Rp122.926 milyar surplus sebesar Rp4,5 miliyar.

Sementara itu Wakil Bupati Zuldafri Darma dalam sambutannya menyampaikan, dengan telah disepakati KU PPAS dan dan telah dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah membahas untuk menyamakan persepsi tentang anggaran pemerintah daerah.

Wabup juga menyebutkan , pelaksanaan APBD 2020 dalam perjalanan dipengaruhi berbagai faktor salah satunya adalah wabah Covid-19, sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan anggaran dengan dasar adanya penurunan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari perimbangan dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 .dan berharap dengan telah ditetapkannya KU-PPAS Perubahan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2020 dapat segera dilaksanakan sehingga tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan dapat berlanjut dengan persetujuan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Kepada setiap perangkat daerah nantinya untuk dapat dengan seksama dan proaktif, memperhatikan dan mengimplementasikan kedua dokumen tersebut dalam rencana kerja anggaran OPD,” .

Perubahan struktur APBD ini, , membutuhkan komitmen bersama dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman pada masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda daerah. Kita bersama dan kita berharap covid 19 ini segera berakhir ditanahdatar.(M.Datuk)

Artikel Terkait