Nasional

Usai Penemuan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Tutup Sementara 7 Gedung Pemerintahan

Oleh : Ronald - Sabtu, 19/09/2020 12:59 WIB

Ilustrasi Peti Mati Korban Covid-19. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas perkantoran tujuh gedung pemerintahan. Pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama tiga hari. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan selama ditutup sementara, sejumlah gedung pemerintahan daerah itu harus disterilisasi. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kata Chaidir, keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 ayat (2) huruf f, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang memuat aturan mengenai pelaksanaan PSBB di ibu kota.

"Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah dan dilakukan disinfeksi," kata Chaidir di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Disebutkan Chaidir, penghentian sementara aktivitas kantor itu meliputi di Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (kecuali Posko Tanggap Covid-19), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru dan Kantor Kecamatan Gambir itu.

Kantor milik Pemprov DKI Jakarta, sambung Chaidir, yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus didisinfeksi/sterilisasi gedung sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selain itu, kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19," tutur Chaidir.

Dia menambahkan, setelah gedung kantor tempat penemuan kasus corona ditutup selama 3 hari, para pegawai kembali bekerja dengan jumlah terbatas. Jumlah pegawai yang diperbolehkan masuk kantor dalam waktu dan tempat yang bersamaan, maksimal 25 persen dari total di hari normal. Selain itu, kata Chaidir, waktu bekerja para pegawai pun dibatasi. Sesuai SE Kepegawaian terbaru, waktu bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada pukul 08.00-13.30 WIB. "Ini juga untuk meminimalisir penularan di kantor," ujar dia.

Untuk diketahui, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dikonfirmasi positif Covid-19, telah dinyatakan sembuh, setelah dilakukan tes swab sebanyak dua kali dan telah kembali beraktivitas dalam kondisi yang baik.

Para pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzy Marsitawati; Kepala Biro Pendidikan dan Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Wakil Walikota Jakarta Timur) Hendra Hidayat; Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Premi Lesari; Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Asisten Deputi Gubernur Bidang Pariwisata) Reswan W. Soewardjo; Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Afan Adriansyah; dan Ketua TGUPP Amin Subekti.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasruddin, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Asisten Deputi Kebudayaan Catur Laswanto serta Kabag Hukum yang namanya belum terkonfirmasi, diinformasikan masih dalam tahap perawatan. (rnl)

Artikel Terkait