Daerah

Polres Tanah Datar Bekuk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Oleh : luska - Rabu, 23/09/2020 20:15 WIB

Tanahdatar, INDONEWS.ID - Polres Tanahdatar kembali berhasil menangkap  tiga orang  pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering. Di teras sebuah rumah di Jorong  Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan  Salimpaung dan pelaku tersebut sudah diamankan di Polres Tanahdatar.

Ketiga pelaku itu  masing masing RTN(24 thn) beralamat di Jorong . Data Nagari Tabek Patah Kecamatan  Salimpaung Kabupaten . Tanah Datar,  RH (26 thn), beralamat di Jorong  Tabek Patah Nagari  Tabek Patah Kecamatan . Salimpaung Kabupaten  Tanah Datar Dan satu lagi dibawah umur laki laki (16 th)  

Dalam penangkapan yang dilakukan ditemukan (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran. Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,_ (Dua ratus ribu) rupiah, hasil penjualan Ganja.  1 (satu) unit HP Android merek Oppo Warna hitam, 1 (satu)  unit HP Android merk Oppo warna Silver,   1 (satu)  unit Hp Android merk Oppo warna merah.dan 1 1 (satu)  helai celana katun warna putih ujar Kapolres tanahdatar AKBP Rokhmat Hari Purnomo didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama dan kasubag Humas Polres Iptu  Desfi Arta  .

Sementara Kronologis penangkapan terhadap Pelaku ini juga berawal dari adanya Iformasi masyarakat  bahwa adanya laki-laki berusia 16 tahun sering mneggunakan dan mengedarkan Narkotika dirumahnya di Jorong. Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan  Salimpaung. Tim melaksanakan penyelidikan dengan dengan cara undercover buy.

Akhirnya  sekitar jam 13.00 wib tim bertemu seorang laki2 16 tahun tersebut berdiri di teras rumahnya. Dengan cepat tim mengamankan terduga pelaku dan waktu pengeledahan tim disaksikan. wali jorong dan beberapa warga. 

Hasilnya tim menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus kertas koran dan disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan. Selain itu tim juga menggeladah rumah terduga dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas koran yang diletakkan didalam lemari.

Keterangan terduga pelaku mendapati barang haram tersebut didapati dengan cara membeli kepada RH(26)  melalui perantara RTN(24) dan tim langsung  melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah RH(26) Pgl. Dayat dan tersangka dibawa kepolres Tanahdatar untuk mempertanggungjawaban perbuatannya. Dan  melanggar UU NO 35 Tahun 2009 Pasal Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). Tentang Natkotika , dengan Ancaman Hukuman Min. 5 Tahun dan Maks. 20 tahun (M.Datuk)

Artikel Terkait