Bisnis

Top! PNM Lunasi Utang MTN Senilai Rp390 Milliar

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 25/09/2020 12:45 WIB

Executive Vice President Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero), Sunar Basuki bersama Dirut PNM Arief Mulyadi serta Direktur Keuangan PNM Tjatur H Priyono di kawasan SCBD, Jakarta Selatan

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM melunasi surat utang jangka menengah atau medium terms notes (MTN) XVIII tahun 2018 seri A senilai Rp 390 miliar pada Jumat, (25/9/20).

Surat utang jangka menengah ini digunakan perseroan sebagai modal kerja yang disalurkan untuk pembiayaan UMKM dan ultra mikro yang akan jatuh tempo pada 27 September mendatang.

Executive Vice President Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero), Sunar Basuki mengatakan PNM tetap berkomitmen menjaga kepercayaan investor dengan melunasi setiap kewajiban yang akan jatuh tempo termasuk MTN XVIII tahun 2018 seri A.

"Meskipun kami turut terdampak akibat pandemi, namun likuiditas tetap terjaga karena ekonomi nasabah yang kami biayai kembali menggeliat dan bangkit," kata Basuki di Jakarta, Jum`at (25/9/20).

Pertumbuhan penyaluran pembiayaan sejak awal semester II/2020 menjadi momentum kebangkitan kinerja perseroan. Hingga 24 September 2020, penyaluran pembiayaan PNM telah mencapai Rp 16,0 triliun untuk program ULaMM dan PNM Mekaar.

Pada periode yang sama total outstanding perseroan mencapai Rp 19,1 triliun. Perseroan juga berhasil menjaga rasio non performing loan (NPL) konsolidasi pada level 1,38%

Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, PNM telah menyalurkan pembiayaan kepada 6.838.121 nasabah. Selain itu perseroan juga tetap memberikan pelatihan dan pendampingan melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha kepada nasabah agar dapat tetap produktif selama pandemi.

Sebagai informasi MTN XVIII PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tahun 2018 Seri A terbit pada 27 September 2018 dan memiliki besaran bunga 9,25%. Sebelumnya, PNM juga telah melunasi Obligasi Berkelanjutan II Tahap 1 Seri A Tahun 2017 sebesar Rp 750 milliar yang jatuh tempo pada 12 Juli 2020.

Saat ini PNM memiliki lebih dari 3.000 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 427 Kabupaten/Kota, dan 4.290 Kecamatan.*(RDJ)

 

 

Artikel Terkait