Nasional

Minta Pilkada Ditunda, Prof Djohan: Para Pjs yang Ditunjuk Menteri Kualitasnya Teruji

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 01/10/2020 21:45 WIB

Prof Djohan

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA mengatakan Pejabat Sementara (Pjs) yang diangkat Menteri Dalam Negeri memiliki kualitas yang teruji. Ia mengaku kualitas keputususan para Pjs ini juga sudah diatur dalam undang-undang dan bersifat tetap dan kuat.

Hal ini dikatakannya menanggapi sikap pemerintah yang enggan membatalkan tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia.

"Untuk memilih pemimpin sendiri, tentunya rakyat itu harus dalam keadaan yang tenang, aman dan nyaman. Bagaimana bisa aman  kasus covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir," kata Prof Djohan dalam diskusi KompasTV bertajuk "Pilkada, Jangan Bikin Klaster Baru", Kamis (1/10/20).

Salam acara yang dipandu Rosi Silalahi itu, Prof. Djohan menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sudah ada undang-undang yang mengatur terkait mutasi, pengangkatan dan penetapan ASN jadi pejabat sementra atau Pjs.

"Kualitas para Pjs ini tak kalah dengan kepala daerah yang berasal dari independen dan politisi. Kewenangan dan kebijakan mereka kuat dan mengikat sama persis dengan kepala daerah yang dipilih rakyat. Jadi, ini hanya soal legitimasi," kata Djohan.

Lebih jauh Prof Djohan menyampaikan solusi terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 11 Desember mendatang.

"Ada jalan tengah untuk menyelenggarakqn pemilihan kepala daerah ini yakni secara tidak langsung lewat DPR," tegasnya.

Untuk diketahui, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dilanjutkan setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Saat wabah ini mulai merebak di Indonesia, tahapan Pilkada terhenti pada tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Setelah memasuki masa transisi, pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020 dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020)

Tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

 

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Artikel Terkait