Nasional

PBNU Tentang Pengesahan RUU Ciptaker: Bentuk Praktek Kenegaraan yang Buruk

Oleh : indonews - Jum'at, 09/10/2020 11:20 WIB

Muhammad AS Hikam, pengamat politik dari President University. (Foto: Ist)

Oleh: Muhammad AS Hikam*)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia yang memiliki tugas dan tanggung jawab kesejarahan untuk mengawal dan memerjuangkan bangsa dan NKRI bersama seluruh warga bangsa dan penyelenggara negara, NU sejak awal mengikuti dan menyikapi proses pembentukan UU Ciptaker dengan serius.

Bukan saja karena aturan ini akan terkait dengan kehidupan warga NU pada khususnya, dan warga negara RI pada umumnya, tetapi juga akan berpengaruh kepada sistem pendidikan yang menjadi salah satu pilar utama bagi "mabadi` khaira ummah" (pengabdian yang dotukukan bagi kebaikan ummat manusia) serta keberlanjutan dan kemajuan bangsa dan NKRI.

Di antara 9 butir pernyataan PBNU, salah satu yang muncul pada butir ke 2 (dua) adalah:

"... (NU) menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik... Di tengah masa pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk".

Tak pelak, NU menilai rendahnya kualitas Pemerintah dan DPR ketika menerapkan amanat reformasi dan demokrasi di Indonesia. Sebuah penilaian yang akan digunakan oleh sebagian publik di Indonesia dan internasional sebagai salah satu sumber dan referensi mereka.

Akankah kedua lembaga negara tersebut akan mendengar dan atau memperhatikannya? Atau akan cuek bebek dan jalan terus dengan pongah dan ngotot serta menggunakan kekuatan aparat keamanannya? Publik Indonesia dan dunia serta sejarah akan mencatatnya.

Semoga bangsa dan NKRI selalu dalam lindungan dan karuniaNya. Amin...

*) Penulis adalah pengamat politik dari President University, mantan Menteri Ristek di era Presiden Gus Dur

Artikel Terkait