Daerah

Sebanyak 90 Orang Pelanggar Perda AKB Ditindak di Tanah Datar

Oleh : luska - Kamis, 15/10/2020 18:53 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID --- Sudah Sebanyak  90. Orang warga masyakat terjaring oleh Tim Opsnal Terpadu Tanah Datar Penegakkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasa Baru (AKB) 

Tim yang terdiri gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, CPM serta Dishub langsung memberikan sanksi kepada warga yang melanggar tersebut karena saat beraktifitas di tempat keramaian. Mereka tidak memakai masker  ketika berada di pasar.

Kebanyakan pelanggar Perda AKB  pengendara sepeda motor,. ujar Elfiardi,  Kasi Penindakan Satpol PP Tanah Datar,  

Razia dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 12.00 itu, banyak pengendara  yang melarikan diri dengan sepeda motor saat dihentikan petugas.

"Saat dihentikan petugas, masih ada juga pelanggar yang kabur," Danumumnya, pelanggar Perda tersebut didominasi tidak menggunakan masker.     

Sebagai efek jera, semuanya diberikan sanksi berupa pendataan dan kerja sosial di lokasi razia berlangsung. Seperti razia sebelumnya, petugas juga memberikan satu buah masker kepada pelanggar sebelum menandatangani surat pernyataan menjalakan sanksi.

"Guna mencegah penyebaran Covid 19 dan dengan masih banyaknya  masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian  maka  perlu adanya edukasi melalui pamflet dan pelantang suara kepada masyarakat, terutama pengunjung pasar tradisional, " 

Secara keseluruhan sejak diberlakukannya Perda tersebut, di Tanah Datar kata Elfiardi telah diberikan sanksi sosial kepada 90 orang pelanggar.

Jumlah tersebut setelah tiga kali menggelar operasi di tiga lokasi berbeda. Di antaranya Pasar Rambatan,  Pasar Simabur,  dan Pasar Sungai Tarab.

Sedangkan operasi penegakan Perbup no 48 Tahun 2020 sebelumnya  di Lapangan Cindua Mato menjaring 40 orang pelanggar.

Artinya masyarakat masih banyak yang belum paham betul dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu tetap kita imbau agar masyarakat benar-benar tidak mengganggap sepele hal ini, "(M.datuk)

Artikel Terkait