Nasional

Kejati NTT Pastikan Usut Tuntas Kasus Penjualan Tanah Negara di Manggarai Barat

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 17/10/2020 09:01 WIB

Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dulla

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita barang bukti berupa 130 dokumen dan handphone milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla bersama 40 orang lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, lahan seluas 30 hektare merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat namun telah dialihkan kepada pihak ketiga oleh pihak tertentu sehingga kasus ini dipastikan diproses secara tuntas.

Penyidik menduga di handphone itu terdapat percakapan tentang kasus dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga yang merugikan negara Rp3 triliun.

"Ada jejak digital dalam barang bukti itu berupa percakapan dengan Asisten III tentang barang bukti, yaitu dokumen tanah yang sedang dalam proses hukum pihak Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim seperti dilansir Antara, Selasa (13/10/2020).

Menurut dia, selain handphone milik Bupati Agustinus Ch Dulla, penyidik juga menyita handphone milik Pejabat Sementara Asisten III Setda Kabupaten Manggarai Barat Ambros Syukur.

"Handphone dari Asisten III juga disita sebagai barang bukti, karena ada jejak percakapan bupati dengan yang bersangkutan terkait dokumen aset tanah itu," katanya pula.

Dia mengatakan, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla menyaksikan secara langsung ketika penyidik Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo melakukan penggeledahan di ruangan kerja bupati.

"Beliau menyaksikan proses penggeledahan berlangsung. Ada beberapa dokumen yang sempat diamankan saat itu," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, proses penggeledahan dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian negara Rp3 triliun itu berakhir pada pukul 19.30 WITA

Ia mengatakan, 40 orang saksi, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

"Proses pemeriksaan masih berlanjut dan yang sudah diperiksa ada 40 orang saksi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT," kata Abdul Hakim.

Ditambahkanya ada 20 orang yang saat ini menguasai tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Manggarai Barat itu.

"Ada pihak yang menguasai tahah itu lebih dari 1 hektare," kata Abdul Hakim.*

Artikel Terkait