Nasional

Polisi Tegaskan Buronan Cai Changpan Meninggal Karena Bunuh Diri

Oleh : Ronald - Senin, 19/10/2020 19:30 WIB

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Polisi Nana Sudjana jumpa wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Polisi Nana Sudjana menegaskan bahwa terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan meninggal dunia karena bunuh diri. Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjat, Jakarta Timur. 

"Sudah jelas hasil autopsi ditemukan, pada leher terluka lecet tekan yang melingkari leher, berjalan dari kiri bawah ke kanan atas kemudian tidak ditemukan luka-luka lain," ujar Nana dalam jumpa wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020). 

Nana juga menepis kabar yang mengatakan jika kematian Cai Changpan atau biasa disebut Antoni ini karena dibunuh. Disampaikan Nana, dalam melakukan otopsi juga ada saks-saksi lain yang bisa untuk membuktikan.

"Setiap hasil autopsi sebenarnya ada saksi-saksi lain yang bisa membuktikan itu (bunuh diri). Tadi saya sampaikan kenapa kemudian arahnya ke sana (bunuh diri) karena kami memang serius melakukan pencarian maupun pengejaran terhadap pelaku atau terpidana mati ini," tuturnya. 

Ditambahkan Nana, dugaan Cai Changpan melakukan bunuh diri itu tak lain karena terdesak oleh kejaran polisi. 

"Saya yakin jalan pintas yang diambil karena dia sudah mulai terdesak dalam hal ini kami pun memang dalam pencarian kami juga menggunakan tokoh-tokoh masyarakat situ. Jadi sepertinya sudah tidak ada jalan lain untuk melarikan ke tempat lain, lokasi sudah kami kepung, beberapa lokasi yang ukurannya memungkinkan dia lari ke tempat lain sudah kami kepung juga," tambah Nana. 

Sebagaimana diketahui, seorang narapidana bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang, pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. 

Pria 53 tahun asal Cina yang dijebloskan penjara karena terbukti sebagai bandar narkoba itu kabur dengan cara membuat jalur tikus di gorong-gorong Lapas.  Belakangan, polisi menetapkan dua petugas Lapas berinisial S dan S sebagai tersangka yang membantu pelarian Cai Changpan. 

Setelah 34 hari kabur dari kejaran tim gabungan Kepolisian, pria yang juga memiliki nama Cai Ji Fan itu ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah pabrik pembakaran ban di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Sabtu (17/10/2020) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB. Cai Changpan ditemukan tewas dengan cara gantung diri. (rnl)

Artikel Terkait