Nasional

Duduk Perkara Penangkapan Gus Nur hingga Ditersangkakan

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 25/10/2020 10:15 WIB

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi menetapkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Gus Nur.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Uliandi saat dihubungi media mengutip detikcom, Minggu (25/10/2020).

Duduk Perkara

Duduk perkara penangkapan Gus Nur hingga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermula dari pernyataan Gus Nur yang ditayangkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel.

Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pada menit 3.45 di video tersebut, Gus Nur menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.

"Sebelum rezim ini, kemana jalan dikawal Banser. Saya adem ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir tiba-tiba 180 derajat itu berubah," ujar Gus Nur dalam video itu.

"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Supirnya mabuk, kondekturnya teler, kerneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," lanjutnya.

Gus Nur lantas menyebut sejumlah nama. Dia menyebut nama pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj.

"Jadi saya kok pusing dengerin di bus yang namanya NU ini. Ya tadi itu, bisa jadi keneknya Abu Janda. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut. Dan sopirnya KH Aqil Siradj. Penumpangnya liberal, sekuler, PKI di situ numpuk," ungkapnya.

Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.

Kuasa hukum NU Cirebon, Saleh, mengatakan pihaknya mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. "Kita laporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun," tuturnya.

Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Gus Nur dilaporkan oleh GP Ansor. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Nuruzzaman.

Gus Nur juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember. Semua laporan merujuk pada ujaran yang sama.*

Artikel Terkait