Nasional

Pernyataan UNHCR Soal Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Rohingya di Aceh Sangat Disayangkan

Oleh : very - Kamis, 28/12/2023 12:55 WIB

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pernyataan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) terkait pengusiran oleh elemen mahasiswa terhadap pendatang gelap Rohingya yang disampaikan oleh Muhammad Yanuar Farhanditya sebagai keberhasilan kampanye ujaran kebenciaan patut disayangkan.

“Tidak seharusnya UNHCR sebagai lembaga internasional yang merupakan tamu bagi Indonesia menyampaikan hal negatif terhadap isu dalam negeri di Indonesia sebagai negara penerima,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana melalui siran pers di Jakarta, Kamis (28/12).

Tindakan UNHCR tersebut, katanya, dapat dikualifikasi sebagai intervensi atas kedaulatan negara Republik Indonesia.

“Terlebih lagi istilah Ujaran Kebencian dalam hukum Indonesia merupakan istilah yang diatur dalam hukum yaitu KUHP dan UU ITE yang tidak bisa digunakan secara bebas,” ujarnya.

Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani iu mengatakan bila UNHCR menganggap ujaran kebencian dari pihak-pihak tertentu terhadap para pendatang gelap Rohingya benar menurut hukum Indonesia, maka tuduhan tersebut harus dilaporkan kepada Kepolisian RI untuk kemudian dijalankan proses peradilan pidana.

“UNHCR seharusnya menghormati kedaulatan Indonesia, termasuk hukum dan adat istiadat serta sikap masyarakat Indonesia atas suatu isu,” katanya.

Dia mengatakan, pimpinan UNHCR di Indonesia yang tidak mematuhi hukum dan adat istiadat, dapat saja dilakukan tindakan “persona non grata” atau pengusiran oleh pemerintah Indonesia.

“Bila perlu pemerintah Indonesia dapat menutup untuk selamanya perwakilan UNHCR di Indonesia,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait