Daerah

Abaikan Edaran Menaker, Gubernur Ganjar Tetap Naikkan UMK Jateng 2021

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 31/10/2020 09:01 WIB

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo siapkan langkah terkait meninggalnya pasien positif corona di Solo (Sumber: KOMPAS.COM)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27%. UMP 2020 sebesar Rp1.742.015 akan naik menjadi Rp1.798.979,12 di tahun 2021.

Ganjar mengatakan penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut merujuk pada pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Maka Kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar mengutip Merdeka.com, Sabtu (31/10).

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," jelasnya.

UMP ini nantinya akan berlaku untuk seluruh Kabupaten Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kota (UMK) masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu UMK. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, terdapat dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp1.979,12.

"Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp1.797.000," kata Sakina.*

 

Artikel Terkait