Opini

Pentingnya Kekuatan Nasional di Udara atau National Air Power

Oleh : luska - Sabtu, 28/11/2020 17:07 WIB

Penulis : Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam lika liku perjalanan panjang sebuah bangsa menuju cita-citanya akan selalu berhadapan dengan dua aspek penting yang setiap saat harus menjadi pertimbangan. Kedua aspek penting tersebut adalah faktor National Security dan National Prosperity. Seberapa 
besar prosentasi porsi dari perhatian sebuah pemerintahan dalam bekerja yang ditujukan kepada aspek National Security dan seberapa besar prosentasi lainnya yang diberikan pada aspek National Prosperity, maka hal itulah yang dominan dikenal sebagai basis dari National Policy dan atau National Interest. Pada konteks mengelola sistem pertahanan sebuah negara, maka pada umumnya di abad ini seluruh pemerintahan negara telah dipaksa 
untuk menyandarkan diri pada dua hal yang sangat prinsip yaitu tentang High Technology dan Total Defence. Mengacu atau fokus kepada kemajuan teknologi dan Pertahanan Total atau Semesta. 
Sangat tidak mungkin sistem pertahanan sebuah negara dikelola dengan mengabaikan kemajuan teknologi yang demikian cepat berkembang terutama sekali sejak berakhirnya perang dunia kedua. 

Demikian pula sangat mustahil sebuah sistem pertahanan dapat terselenggara dengan efektif tanpa pengerahan secara total dari kekuatan nasional yang dimilikinya. Perang menjadi total sifatnya, terutama sekali sejak domain udara 
dengan balon dan kemudian pesawat terbang serta persenjataan canggih lainnya mulai dipergunakan sebagai unsur kekuatan di medan perang. Ketika perang hanya berlangsung di daratan dan perairan saja, maka dikenal istilah garis depan dan garis belakang pertempuran. Namun setelah udara sudah berkembang menjadi panggung perang juga, terutama untuk menyerang, maka lenyaplah terminologi garis depan dan garis belakang serta datang menjelma istilah perang total.
Perang yang sifatnya total, maka dengan sendirinya sistem pertahanan harus digelar pula dalam ujudnya yang total. Maka dikenallah istilah Total War dan Total Defence atau perang semesta dan pertahanan semesta. Demikianlah, dengan kemajuan teknologi maka keempat domain yaitu darat, laut, udara dan ruang angkasa telah menjadi ajang medan laga peperangan. Terakhir, bahkan sekarang ini kita tengah berhadapan pula dengan tantangan maha dahsyat yang datang menjelang dari wilayah atau domain ke 5 dikenal sebagai “The Cyber World”. Berbeda dengan ke 4 domain sebelumnya yang terkotak kotak dalam sektornya masing masing, maka Cyber World berkemampuan menembus sekat sekat dari semua domain.

Berakhirnya perang dunia kedua adalah sebuah contoh dari maha ampuhnya sistem senjata udara berujud pesawat terbang yang dapat menjatuhkan senjata pemusnah masal berupa bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Maka sejak itulah hampir seluruh negara di permukaan bumi ini kemudian berkonsentrasi kepada bagaimana mengelola 
kekuatan udara nasional masing-masing untuk berperan dalam sistem pertahanan keamanan negaranya. Wilayah Udara Nasional telah  menempatkan dirinya pada posisi yang sangat strategis terutama dalam sistem pertahanan keamanan negara. Penggunaan wilayah udara 
sebagai sarana berperang, jauh sebelum perang dunia kedua, telah melahirkan sebuah pertimbangan kebijakan ditingkat strategis yang dikenal sebagai National Air Power atau kekuatan nasional di Udara. National Air Power telah menjadi bagian yang utuh dari sebuah kebijakan nasional di banyak negara, terutama bagi negara-negara yang 
berorientasi relatif lebih besar kepada pertimbangan pertimbangan dalam aspek National Security dibanding dari pada aspek National Prosperity.

Berikut ini marilah kita bahas bersama tentang National Air Power. Terminologi National Air Power telah mulai dikenal sejak tahun 1925, yaitu ketika Brigadier General William Mitchell mendefinisikan Air Power sebagai “the ability to do something in the air”. Ia bahkan menambahkan juga bahwa hal tersebut termasuk kemampuan dalam membawa orang, barang dan senjata serta kemampuan melindungi diri dari udara, karena tidak ada satu tempatpun dipermukaan bumi ini yang tidak dapat dijangkau dari udara. Dari definisi yang sangat umum dan sederhana itu, maka muncullah sebuah definisi baru yang diperkenalkan dan dikembangkan oleh Angkatan Udara Amerika Serikat, USAF berbunyi “The ability of a nation to assert its will by 
projecting military power in, through and from the air domain”. Sebuah definisi yang bernuansa lebih kepada secara eksplisit mengemukakan tentang penekanan dari penggunaan teknologi canggih dalam kekuatan militer yang mengandalkan wilayah udara sebagai medan tempur dalam upaya memenangkan perang.

Selanjutnya, berkembang lagi pada tahun 1948 saat Major General Fairchild, Commanding General US Air University yang menyempurnakan pengertian dari National Air Power sebagai berikut : “National air power is the total ability of a nation to achieve its objectives through the air domain and encompasses all elements of civil and military aviation.” Ditambahkan pula bahwa The fundamentals of air power are derived from a clear 
understanding of national air power. Ever since the end of World War II, air power has been a force for change not only in the employment of military forces, but also in the political, economic and social structure of the world.

Sangat gamblang disebutkan disini bahwa sejak perang dunia kedua berakhir, maka Air Power secara fundamental tidak hanya merubah secara drastis dalam hal penggunaan senjata bagi keperluan  militer, akan tetapi juga besar sekali pengaruhnya dalam merubah tatanan politik, ekonomi dan struktur sosial dunia. Pada sisi lainnya diutarakan bahwa pada tingkat strategis dalam pertimbangan 
pertahanan keamanan nasional , Air Power telah menjadi salah satu elemen penting dari Kekuatan National secara keseluruhan.
Selanjutnya kita juga diajak untuk mencermati bahwasanya : National air power is not composed only of the war-making components of aviation, but is the total aviation activity, civilian and military, commercial and private, potential as well as 
existing, within the nation. National Air Power tidaklah hanya terdiri dari komponen war making of aviation akan tetapi merupakan aktifitas total 
penerbangan, sipil dan militer, komersial dan privat, potensi maupun yang sudah dimiliki oleh sebuah bangsa. Disisi lain diperoleh penjelasan lebih lanjut bahwa , Five factors influence the development of adequate national air power: geography, demography, resources, industrial development and political conditions. National air power is today the most dynamic element in a nation’s strength. The fact remains that air power will continue to be a critically necessary element of national power, if the 
nation is to be assured of being able to protect its sovereignty. Today, without the means to control its sovereign air space, a nation remains open to aggression. A nation has to maintain the capacity to fly, there is no other option.

Lima faktor yang sangat berpengaruh terhadap 
perkembangan dari National Air Power adalah : faktor Geografi, Demografi, sumber daya, pembangunan industri dan kondisi 
politik. National Air Power telah menjadi elemen paling dinamis pada kekuatan nasional. Bila sebuah bangsa ingin menjaga kedaulatan negaranya, maka Kekuatan Udara Nasional tetap dan akan senantiasa menjadi elemen paling kritis untuk tetap dikelola. 
Negara yang tidak berdaulat di udara akan menjadi negara yang terbuka bagi para aggressor. Sebuah bangsa harus tetap memelihara kemampuannya untuk dapat terbang bebas diwilayah udara kedaulatannya, tidak ada dan tidak tersedia pilihan lain.
Untuk hal ini ada sebuah catatan menarik yaitu mengenai berhasil didirikan dan terjaga eksistensinya hingga kini sebuah Negara kecil yang dikelilingi Negara lain yang menjadi “musuh-musuh” nya. Negara ini bernama Israel yang didirikan dan di 
proklamasikan pada tanggal 14 Mei 1948 oleh seorang bernama David Ben-Gurion yang juga merupakan Perdana Menteri Pertama Israel. Dari banyak visinya yang membuat Ben Gurion sukses mendirikan dan memimpin Israel, salah satunya adalah “pandangan” serta “sikap” nya yang kukuh tentang wilayah udara kedaulatan suatu Negara, dalam hal ini wilayah udara kedaulatan negara Israel. Visi, pandangan dan sikap Ben-Gurion yang 
sangat terkenal itu memuat antara lain kata kata sebagai berikut:
”A high standard of living, a rich culture, spiritual, 
political and economic independence……..are not possible without full of aerial control”.

Dengan demikian maka sangat jelaslah kiranya tentang betapa pentingnya kekuatan nasonal di udara atau National Air Power.

Artikel Terkait