Nasional

Sah, Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun

Oleh : Ronald - Selasa, 01/12/2020 19:59 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah berencana melakukan pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama 2020. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan bahwa keputusan pemerintah untuk memperpendek libur ini belum diumumkan secara resmi.
 
"Untuk libur panjang, persis sesuai petunjuk, supaya disempitkan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Selasa, (1/12/2020).

Moeldoko mengatakan keputusan ini akan dibahas kembali oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rapat tersebut digelar sore ini di kantor Kemenko PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sementara itu, dari hasil rapat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memastikan pemerintah akan memangkas libur panjang akhir Desember 2020. 

Namun, Muhadjir menyebut, libur Hari Raya Natal pada 25 Desember 2020 dan Tahun Baru pada 1 Januari 2021 tidak bisa dihilangkan.

"Kalau libur kan ada yang memang sudah libur. Misal Natal kan tidak mungkin tidak libur, kemudian tanggal 1 Januari kan juga tidak mungkin tidak libur. Itu saja. Kalau yang lain, yang cuti bersama bisa kita kurangi," kata Muhadjir. 

Tidak hanya itu, Muhadjir juga bisa memastikan bahwa, keputusan libur dan cuti bersama akhir tahun yang berjumlah kurang lebih 11 hari jika dihitung dengan jumlah libur akhir pekan itu hanya dikurangi. Terkait keputusan tersebut, Muhadjir mengatakan akan segera diambil.

Bahkan, ia mengaku sebelumnya memulai rapat, dirinya meminta kepada Presiden Joko Widodo agar opsi pemangkasan libur panjang dibicarakan kembali dengan menteri teknis terkait. 
 
Sebagai informasi, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 libur panjang selalu meningkatkan kasus covid-19. Pada libur Idulfitri kasus positif naik 69 persen hingga 93 persen.
 
Lalu pada libur panjang Hari Kemerdekaan kasus positif naik 58 persen hingga 118 persen. Kemudian, libur panjang akhir Oktober lalu kasus naik dari 17 persen hingga 22 persen. (rnl)

Artikel Terkait