Nasional

Pakar: Pemerintahan Sementara Bentukan Wenda Tidak Ada Dasarnya

Oleh : very - Rabu, 02/12/2020 12:28 WIB

Prof Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal A. Yani. (Foto:Media Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Memanfaatkan momentum 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara tersebut, Rektor Univeristas Jenderal A Yani Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya.

“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (2/12).

Sementara negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, tidak dapat menjadi tolok ukur. Pasalnya, kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

“Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” pungkas Hikmahanto.

Seperti diketahui, ULWMP atau United Liberation Movement for West Papua pimpinan Benny Wenda mengumumkan pemerintahan pembentukan sementara Papua Barat secara sepihak.

Pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitternya, pada Selasa (1/12/2020). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda seperti dilihat Rabu (2/12). (Very)

Artikel Terkait