Nasional

IDE Center Nilai Pembubaran Lembaga Nonstruktural Sudah Tepat

Oleh : very - Kamis, 03/12/2020 22:01 WIB

Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November 2020 secara resmi  membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Lembaga Indonesian Democratic (IDE) Center menilai pembubaran lembaga nonstruktural tersebut sudah tepat.

“Bahwa sudah tepat Presiden RI Joko Widodo membubarkan 10 lembaga Non Struktural, karena menurut kami lembaga non struktural tersebut di samping sedikit sekali memberikan sumbangsih terhadap tugas-tugas Presiden, juga mubazir dalam penggunaan dana negara untuk kegiatan operasional dan gaji para karyawannya dari uang Negara,” ujar Koordinator IDE Center Girindra Sandino melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (3/12).

Selain itu, kata Girindra, masyarakat selama ini tidak mengetahui bahkan mungkin tidak perduli apa yang diperbuat, apa tugas Lembaga Non Struktural tersebut. Singkatnya, banyak ruginya bagi pemerintah daripada untungnya.

Karena itu, lebih baik dana APBN/APBD untuk lembaga-lembaga non-struktural dialihkan ke organisasi masyarkat sipil sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Karena mereka dinilai lebih kreatif, imajiner akademik dan ilmiah, memiliki idelisme yang kuat, mandiri dan tidak membebek, professional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Sekalian memberikan kesadaran politik ‘relasi kekuasaan’ dengan kelompok sipil, bukan sebaliknya merawat ‘relasi konfliktual’ dengan kekuasaan. Dengan begitu, kekuasaan akan lebih terdistribusi melalui pranata-pranata sosial sehingga sedikitnya dapat mewujudkan ‘keadilan’,” ujarnya.

Keadilan di sini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah dasar dalam budaya politik Demokrasi Pancasila, bahkan merupakan "kata kunci" dalam keseluruhan filsafat politik kita (Moerdiono, 1992: 13).

Perlu juga diperhatikan bahwa nilai-nilai dan prinsip konstitusional kedaulatan rakyat yang menjamin partisipasi politik rakyat jelas tidak dapat dinegasikan oleh asumsi-asumsi teoritik yang dapat melahirkan langkah mundur dalam kehidupan demokrasi.

Peran serta masyarakat, menurut Girindra, dalam hal itu memerlukan pelembagaan yang terintegrasi ke dalam sebuah strategi nasional dan dikembangkan dalam iklim yang demokratis.

“Artinya, potensi kemasyarakatan diberi peluang tumbuh berkembang dalam ikut serta membangun bangsa dan negara sesuai bidangnya. Walaupun untuk mewujudkan hal ini perlu landasan dan payung hukum yang kuat dan pasti menimbulkan pro dan kontra di kalangan elit dan masyarakat sipil sendiri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.

Adapun 10 lembaga tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi poin pertimbangan Perpres tersebut. (Very)

Artikel Terkait