Nasional

Gories Mere dan Karni Ilyas Mangkir Panggilan Pertama Kejati NTT Terkait Kasus Rp3 Triliun

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 04/12/2020 15:45 WIB

Eks Stafsus Jokowi, Gories Mere dan Host ILC, Karni Ilyas (Foto: Collage)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Kepala BNN, Gories Mere dan Presiden ILC, Karni Ilyas tidak memenuhi panggilan pertama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi aset negara dengan estimasi kerugian negara Rp3 triliun.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kejati NTT menjadwakan pemeriksaan terhadap perintis Densus 88 Antiteror dan `Presiden ILC` pemandu acara talkshow "Indonesia Lawyers Club" itu pada Rabu (2/12/20).

Demikian disampaikan Kajati NTT melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, S.H.

"Benar. Besok di jadwalkan pemeriksaan saksi Gories Mere dan Karni Ilyas sesuai surat panggilannya Rabu tanggal 2 Desember 2020 jam 09.00 wita bertempat di Kejati NTT," kata Abdul kepada INDONEWS.ID, Selasa, (1/12/20) malam.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, jurnalis senior dan eks Staf Khusus Presiden Jokowi bidang Intelijen dan Keamanan itu tidak juga menunjukkan batang hidungnya.

"Sampai saat ini belum ada (belum hadir)," kata Abdul Hakim seperti dikutip Bisnis.com, rabu (2/12/20) siang. 

Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.

Layangkan Panggilan Kedua

Sehingga, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (2/12/20) tidak diindahkan, maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.

“Jika tidak datang besok (2/12/20) untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim.

Abdul Hakim menerangkan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT yang diduga merugikan negara mencapai Rp3 Triliun.

Kasus ini sendiri menyerat sejumlah orang penting. Pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.

"Saksi semua dari NTT semua, ada Bupati, mantan Camat juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim melansir POS-KUPANG.COM pada Selasa, (13/10/20) lalu.

Lahan Dikuasai "6 Orang Penting"

Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang.

Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik. "Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar, sisanya belum bersertifikat tapi sudah dikuasai," kata Abdul Hakim.

Abdul juga membantah informasi yang menyebut bahwa lahan seluas 30 hektar itu dikuasai oleh 20 orang. "Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang," tegasnya.

Terkait nama oknum yang menguasai tanah itu, ia enggan memberitahu. Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu merupakan "orang penting".

"Orang mana, ndak taulah saya, orang Jakarta atau orang mana. Pokoknya nanti lah, pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara, pejabat daerah macam macam," bebernya.

Penggeledahan Sejumlah Kantor Pemda Mabar

Sebelumnya, pada Selasa (13/10) siang, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) kembali melakukan penggeledahan di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, setelah sehari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Penggeledahan itu, kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim dilakukan untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha itu.

"Hari ini penggeledahan lagi di Kantor Camat Komodo dan Kantor Lurah Labuan Bajo," kata Abdul Hakim ketika itu.

Abdul Hakim mengatakan, dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut.

Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Abdul mengaku belum mendapat informasi apa saja yang disita.

Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.

"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim kala itu.

Diinformasikan, kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 silam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.

Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha.*

Kejagung Siap Bantu Kejati NTT

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) siap memberikan bantuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Agung) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menuntaskan kasus dugaan sengketa tanah seluas 30 ha dengan estimasi kerugian negara Rp3 triliun di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut Kejati NTT sudah meminta bantuan Kejagung untuk memeriksa bekas Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gories Mere dan wartawan senior Karni Ilyas di Gedung Bundar Kejagung.

"Ini kasus di NTT. Cuma memang ada permintaan bantuan dari Kejati NTT, karena sekarang ini kan lagi covid, mungkin saksi dipanggil ke sana juga sudah berumur, jadi dari Kejati NTT meminta bantuan agar diperiksa di sini," tuturnya, Kamis (3/12/2020).

"Ini kasus di NTT. Cuma memang ada permintaan bantuan dari Kejati NTT, karena sekarang ini kan lagi covid, mungkin saksi dipanggil ke sana juga sudah berumur, jadi dari Kejati NTT meminta bantuan agar diperiksa di sini," tuturnya, Kamis (3/12/2020).

Kendati demikian, Febrie menjelaskan bahwa sampai saat ini (Kamis, 3/12/20), pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan panggilan para saksi tersebut dari Kejati NTT.

"Kami juga masih menunggu kapan diperiksanya, tanggalnya belum kami terima dari Kejati NTT," kata Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/12) malam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Gories Mere dan Karni Ilyas belum memberikan pernyataan resmi. Sebagai informasi, semenjak pemberitaan kasus ini kembali ramai di berbagai media, jurnalis Indonews.id mengaku beberapa kali dihubungi oleh oknum yang mengaku dirinya kerabat Gories Mere. Oknum itu mendesak agar pemberitaan GM terkait kasus ini dihentikan.

Bahkan, dikabarkan, tim GM telah mendatangi Mabes Polri guna melapor media yang memberitakan GM terkait kasus ini karena diduga sebagai pendukung terorist.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait