Nasional

Ini Alasan Kejati NTT Periksa Pengacara Bupati Gusti Dula Pekan Depan

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 12/02/2021 22:15 WIB

Pengacara Bupati Gusti Dulla, Ali Antonius S.H

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan memanggil pengacara Gusti Dula, Antonius Ali, S.H. Sebelumnya, tim penyidik Kejati telah menetapkan HF dan ZD sebagai tersangka.

Ali Antonius dipanggil tim penyidik (Kejati NTT) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan keterangan palsu yang melibatkan HF dan ZD sebagai tersangka.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/02/2021) membenarkan hal itu.

Dijelaskan Abdul, Ali Antonius, merupakan kuasa hukum Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus CH. Dula tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

“Iya benar. Ada pemanggilan kepada Ali Antonius, dari penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus keterangan palsu yang melibatkan HF dan ZD,” ungkap Abdul seperti dikutip Kriminal.co Jum`at (12/2/21).

Menurut Abdul, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Ali Antonius bakal diperiksa pada, Senin (15/02/2021) sebagai saksi.

Abdul menambahkan, Ali Antonius, bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Abdul, seluruhnya telah diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan  Pasal 22  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dihubungi secara terpisah, masih menurut Kriminal.co, Ali Antonius, yang dihubungi via hand phone (HP) selulernya, Jumat (12/02/2021) tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Ketua DPC Peradi NTT, Philipus Fernandes, S. H yang dikonfirmasi terkait pemanggilan Ali Antonius, S. H menyatakan menghormati dan menghargai proses pemanggilan yang dilakukan penyidik Kejati NTT.

Untuk itu, sebagai Ketua DPC Peradi NTT akan mendampingi Ali Antonius, S. H sebagai advokat yang bernaung dibawah Peradi. Untuk itu, Peradi akan mempelajari masalah tersebut adakah pelanggaran kode etik atau tidak.

Menurut Fernandes, sebagai advokat dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang advokad juga dilindungi oleh Undang-undang advokat.

“Dari Peradi masih telusuri apakah ada pelanggaran kode etik atau mensrea dalam pelaksanaan tugasnya sebagai advokat,” kata Fernandes.

Ditegaskan Fernandes, jika ternyata ada indikasi pelanggaran kode etik Peradi meminta agar diproses dan diselesaikan di dewan kode etik yang dikarenakan pertimbangan advokat juga adalah penegak hukum.*

Artikel Terkait