Bisnis

Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM

Oleh : luska - Sabtu, 12/12/2020 09:01 WIB

Ilustrasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Alokasi dana  pelaksanaan program PEN untuk UMKM sebesar Rp. 123,46 Triliun 
 
Program PEN senilai Rp. 123,46 Triliun ditujukan untuk membantu UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengangsur pinjamannya baik ke perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya melalui restrukturisasi hutang dan pemberian subsidi Bunga, lalu menambah modal usaha bagi UMKM.
 
Program PEN ini sebagian besar pelaksanaan dilaksanakan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan yang langsung mendapat alokasi dari Kementerian Keuangan antara lain yaitu: - Penempatan Dana di Bank HIMBARA Untuk Restukturiasai senilai Rp. 78,78 Triliun
- Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) senilain Rp. 5 Triliun
- Penjaminan untuk Modal Kewrja senilai Rp. 1 Triliun
- Pembebasan Pajak PPh final yang ditanggung Pemerintah senilai Rp. 2,4 Triliun yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
 
Sedangkan subsidi bunga di luar KUR dan Koperasi untuk kredit di lembaga pembiayaan dilaksanakan Kementerian Keuangan sebesar Rp 27,197 Triliun dan subsidi bunga pinjaman lembaga keuangan BUMN sebesar Rp 2,371 Triliun dilaksanakan Kementerian 
Negara BUMN.
 
Adapun program yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM yaitu
- Subdisi bunga KUR yang dialokasikan sebesar Rp. 4,967 Triliun
- Subsidi Non Kur untuk Koperasi melalui BLU sebesar Rp. 751,7 Milyar
- Penempatan Dana pada LPDB KUMKM sebesar Rp. 1 Triliun untuk membantu 
likuiditas koperasi dalam masa pandemic Covid-19.
 
Dengan demikian total dana yang dikelola secara langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp. 6,718 Trililiun.
 
Untuk Progres penyerapan anggaran program PEN untuk UMKM sebesar Rp. 87,083 Triliun atau 70,37%.
 
Pelaksanaan program ini berdasarkan peraturan perundangan sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
 
Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintrah Nomo 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program PEN.
3. Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter Cycical Dampak Penyeraban Covid-19.
 
Dalam tahap pelaksanaan semua program ini diawasi (diaudit) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Republik Indonesia (BPKP RI) sejak bulan September 2020.
 
Hasil pelaksanaan program ini, berdasarkan OJK ada 100 perbankan yang melakukan implementasi restrukturisasi kredit dengan jumlah 5,88 juta UMKM dengan nilai outstanding 
Rp. 361,98 Triliun
 
Realisasi pelaksanaan PEN oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai berikiut :
1. Realisasi subsidi bunga KUR sampai dengan 4 Desember 2020 sebesar Rp. 2,845 Triliun atau 57,29% kepada hampir 6 juta debitur.
2. Realisasi penempatan dana oleh LPDB KUMKM dalam mendukung program PEN sebesar Rp. 1 Triliun atau 100% kepada 63 mitra dengan 1.0.011 UMKM terdiri dari :
a. Pola konvensional Rp 637.800.000.000 (32 mitra)
b. Pola Syariah Rp 362.200.000.000 (31 mitra).
 
Realisasi Subsidi Non Kur untuk Koperasi melalui BLU per 09 Desember 2020 sebesar Rp. 10,03 Milyar (1,33%).(Lka)
TAGS : Pen

Artikel Terkait