Nasional

Polisi Minta Ketum Dan Panglima FPI Untuk Segera Menyerahkan Diri

Oleh : Ronald - Minggu, 13/12/2020 21:30 WIB

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). (Foto :ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meminta Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi untuk segera menyerahkan diri.

Untuk diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan 5 orang yang diduga sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putri dari Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Lima dari tersangka ini, tiga diantaranya sudah menyerahkan diri dan sedang menjalani pemeriksaan. Sementara dua diantaranya belum menyerahkan diri.

Oleh karena itu, Yusri menyatakan, pihaknya mengultimatum keduanya untuk menyerahkan diri ke polisi. 

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). 

"(Kalau tidak) kami akan tangkap," tegasnya. 

Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara kelima tersangka lainnya, disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp 100 juta. (rnl)

Artikel Terkait