Pojok Istana

Presiden Jokowi Sebut Pengaduan Penembakan 6 Anggota FPI Bisa Melalui Komnas HAM

Oleh : Mancik - Senin, 14/12/2020 05:39 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait dengan penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI pada 7 Desemeber yang lalu. Tanggapan terbaru disampaikan oleh presiden mengingat adanya desakan pembentukan tim independen untuk menyelidik peristiwa tersebut.

Menurut Jokowi, Indonesia telah memiliki tatanan kelembagaan dengan fungsi dan wewenang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan upaya menjawab tuntutan penyelidikan independen terhadap penembakan anggota FPI, kata Jokowi, negara memiliki Komnas HAM yang bertugas melayani pengaduan masyarakat.

"Jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari voa, Jakarta, Senin,(14/12/2020)

Pemerintah lanjut mantan walikota Solo tersebut, memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan hukum dan keadilan.Kerja-kerja pemerintah maupun aparat keamanan selama ini dilakukan dalam rangka menjamin rasa aman bagi masyarakat.

Ia pun menegaskan, para penegak di Indonesia, sudah saat untuk tegas melaksanakan tugas-tugas di lapangan. Hukum harus ditegakkan terhadap orang-orang yang dengan sengaja melawan para petugas yang melaksanakan kewajibannya kepada negara.

Namun, Jokowi menggarisbawahi, aparat dalam melaksanakan tugas tetap menjaga prinsip -prinsip dalam HAM. Tidak boleh menggunakan kewenagan yang ada secara bebas tanpa batas.

"Melindungi HAM dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur," tegasnya.

Adapun terkait dengan perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam peraturan perundangan-undangan. Ada mekanisme yang mengatur proses hukum di peradilan.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan hak hukumnya, kata Jokowi,tetap diberi ruang untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang ada. Pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses tersebut.

"Ikuti prosedur hukum. Ikuti proses peradilan. Hargai keputusan pengadilan," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait