Nasional

Dapat Laporan Dana Bansos Covid-19 Disunat Rp100 Ribu, KPK Akan Telusuri Kelaikan Vendor

Oleh : Ronald - Senin, 14/12/2020 20:54 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari warga terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 senilai Rp 300 ribu disunat menjadi Rp 200 ribu per penerima. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Senin 14 Desember 2020.

"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu, katanya kan gitu" ungkapnya.

 

Alexander mengatakan, KPK akan menelusuri lebih lanjut kelaikan (kelayakan) dari perusahaan-perusahaan yang selama ini ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima. 

“Kami (KPK) lihat juga siapa yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako apakah mereka laik (layak) memang dia punya usaha pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu, lalu dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, itu kan harus didalami," jelasnya.

Alexander menyatakan, pihaknya akan mendalami informasi tersebut untuk mengetahui berapa nilai bansos sembako yang seharusnya diterima masyarakat.

"Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat?" sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, ada 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap dana bansos Covid-19.

Keempat tersangka lainnya masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Kemudian 2 orang tersangka dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Tersangka Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp17 miliar dari “commitment fee” terkait pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi).

KPK menduga pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagian uang itu diduga diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar.

Sedangkan uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N yang merupakan orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara itu, pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dilakukan pemotongan sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari total Rp300 ribu per paket bansos. (rnl)

Artikel Terkait