Nasional

Minta Keadilan, Ketua FPI : Proses Juga Terkait Kerumunan Lainnya

Oleh : Ronald - Selasa, 15/12/2020 19:30 WIB

Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis menolak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di tengah Pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

"Saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka," ujarnya.

Dihadapan awak media, dirinya mengaku ingin fokus dulu dengan kasus tersebut sebagai tersangka. Dia juga mengaku, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, dirinya dicecar 62 pertanyaan, sejak Senin (14/12) kemarin.

"Saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan, maka kami minta keadilan di sini, kerumunan lain juga diproses, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang, biar adil," ujar Sobri.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan tersebut polisi menetapakan lima tersangka selain HRS mereka adalah panitia dan penanggungjawab acara yakni, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. 

Habib Rizieq sendiri sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu (12/12/2020) lalu. 

Setelah Habib Rizieq diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Minggu (13/12/2020) dini hari kemarin. Mereka ialah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus.

Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (rnl)

Artikel Terkait