Nasional

Menteri LHK Siti Nurbaya Angkat Suara Terkait Dugaan Jual Beli Pulau Selayar

Oleh : Ronald - Senin, 01/02/2021 21:59 WIB

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Belakangan ini ramai diperbincangkan tentang dugaan penjualan Pulau Lantigiang. Pulau yang tak berpenghuni di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan ini diduga dijualbelikan dengan harga Rp 900 juta.

Terkait isu ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar lantas angkat suara. Dirinya mendukung penuh langkah Polres Selayar untuk mengusut kasus tersebut.

"Jangankan jual beli pulau, masuk saja ke Taman Nasional itu harus dengan izin petugas. Kecuali masyarakat lokal yang dalam kerja sama kemitraan dan pembinaan oleh Taman Nasional," ujarnya dalam sebuah program di acara televisi pada Senin (1/2/2021).

Siti menambahkan, dirinya tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus penjualan Pulau Lantigiang ini dari Jakarta.

Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan sat ini tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa 7 saksi.

"Sejauh ini ya kita baru mendalami ya dalam rangka pemeriksaan awal terhadap 7 orang saksi yang hari ini sedang didalami oleh Polres Selayar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan.

Zulpan mengatakan pihaknya profesional dalam kasus jual beli tersebut. Ia dengan tegas akan memproses siapa saja nantinya terlibat dalam kasus tersebut.

"Siapa yang mengaku, siapa yang menerbitkan sertifikat nya itu akan diproses, yang jelas melanggar hukum sertifikatnya siapa yang menerbitkan ini. Ya mungkin nanti 1 atau 2 hari ini setelah 7 orang diperiksa semua nanti penjual dan pembeli, suami istri itu juga akan kita ketahui siapa yang akan terlibat siapa yang akan dijadikan tersangka," terangnya.

Sama seperti yang disampaikan oleh Menteri LHK, Zulpan juga menyebut jika Pulau tersebut merupakan taman nasional yang tak boleh diperjualbelikan.

"Iya bisa kemungkinan mengarah ke sana (tersangka) mereka mengakui pemilik ini, mengaku memiliki sertifikat, padahal itu merupakan taman nasional tidak mungkin itu sertifikat pribadi yang dimiliki oleh seseorang," tandasnya. (rnl)

 
 

Artikel Terkait