Nasional

Kemendagri Cermati Masukan Bawaslu Soal Polemik Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua

Oleh : Mancik - Kamis, 04/02/2021 18:16 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima sejumlah masukan terkait pelantikan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore yang menuai polemik. Adapun masalah yang terjadi karena bupati terpilih diduga memiliki kewarganegaraan ganda.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam keterangan kepada media mengatakan, Kemendagri terlebih dahulu mencermati masukan dari Bawaslu terkait dengan polemik status kewarganegaraan dari Orient P. Riwu Kore yang saat ini terpilih menjadi bupati Kabupaten Sabu Raijua.

"Hari ini, tadi pagi pukul 10.00 wib, kami memimpin rapat bersama-sama dengan KPU RI dan Bawaslu RI. Hadir juga Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil, Kapolda NTT, dan juga ada Stafsus Mendagri. Untuk apa? Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua. Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” kata Akmal kepada media di Jakarta, Kamis,(4/02/2021)

Pada kesempatan tersebut, Akmal menyampaikan, para pejabat terkait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. Terhadap hal ini, pihak Kemendagri mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.

Saat ini, Kemendagri masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore berdasarkan fakta hukum. Meski demikian, usulan Bawaslu akan menjadi opsi yang dipertimbangkan.

"Nah kami tentunya harus konfirmasi ulang kepada lembaga atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan ini. Solusi yang ditawarkan oleh Bawaslu menjadi opsi yang akan kami jadikan pertimbangan kepada Bapak Menteri untuk diambil. Tetapi sekali lagi bahwa proses ketetapan, apakah kewarganegaraan adalah WNI atau WNA kami serahkan sepenuhnya nanti kepada otoritas yang berwenang,” jelas Akmal.

Diketahui, masa jabatan Bupati Sabu Raijua masa bakti 2015-2020 akan berakhir pada 17 Februari 2021. Untuk itu, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, sehingga diharapkan kebijakan akan diambil sebelum tenggat waktu masa jabatan habis.

"Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah yang tepat. Sekali lagi kami menghormati demokrasi, tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati, sehingga langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil oleh Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari," pungkasnya.*

 

Artikel Terkait