Daerah

Kerjasama Strategis, PTPN VI Teken MoU Dengan Kejati

Oleh : luska - Kamis, 04/02/2021 20:07 WIB

Kerinci, INDONEWS.ID – PT Perkebunan Nusantara VI Telah menandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kejaksaan Tinggi Jambi tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatangan ini adalah bentuk kerjasama strategis antara PTPN VI dan Kejati Jambi dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum terutama di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara. 

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur PTPN VI H M Iswan Achir dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Johanis Tanak S.H., M.H. 

Pelaksanaan acara tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur PTPN VI H.M. Iswan Achir mengucapkan terima kasih atas kemurahan hati jajaran kejaksaan tinggi jambi, yang mana bisa meluangkan waktunya datang ke Kayu aro - Kerinci dan melaksanakan penandatanganan ini. 

Kesepakatan bersama ini juga sebagai komitmen PTPN VI dalam menjalankan kegiatan usaha jangan sampai melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang ada.

"Dan juga seiring dengan langkah strategis kami saat ini yang ingin mengamankan aset perusahaan," ungkapnya.

Kesepakatan ini sangat baik bagi PTPN VI agar dalam menjalankan Roda perusahaan, manajemen tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan perusahaan.

Kajati dalam sambutannya mengatakan bahwasanya pihaknya sangat terbuka kepada PTPN VI apabila membutuhkan pendampingan hukum. Baik dalam bentuk bantuan hukum, petimbangan hukum dan tindakan hukum secara perdata dan tata usaha negara.

Selain melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, digelar penanaman bersama Teh di Kayu Aro kerinci. Penanaman dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Komisaris Utama dan Direktur PTPN VI dan para jajaran dari Kejaksaan Tinggi Jambi serta jajaran dari PTPN VI

Mengenai PT Perkebunan Nusantara VI
PT Perkebunan Nusantara VI merupakan Anak Perusahaan dari PTPN III (persero) Holding Perkebunan Nusantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit, teh, kopi dan karet. 

Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. (Lka)

Artikel Terkait