Nasional

Besok, PPKM Skala Mikro Bakal Resmi Diberlakukan

Oleh : Ronald - Senin, 08/02/2021 17:15 WIB


Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan pada pelaksanaan PPKM skala mikro ini, pemerintah tidak akan menetapkan sanksi khusus. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah kembali bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9 - 22 Februari 2021. Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali yang berjalan hampir sebulan berakhir hari ini, Senin (8/2).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan pada pelaksanaan PPKM skala mikro ini, pemerintah tidak akan menetapkan sanksi khusus.

Namun, pada pelaksanaanya pemerintah bakal fokus membentuk posko-posko hingga tingkat desa untuk mendampingi puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.

“Untuk sanksinya kita minta tiap desa diskusi dengan dewan desa, untuk merumuskan. Tentu targetnya agar masyarakat memenuhi protokol kesehatan sesuai kesadaran sendiri sehingga sanksi bukan yang terdepan,” ujar Safrizal pada konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, sanksi paling efektif selama ini adalah sanksi sosial, seperti menyapu jalan dan kegiatan sosial lainnya.

Artikel Lainnya