Nasional

KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Ini Kata Mahfud MD

Oleh : Ronald - Sabtu, 06/03/2021 15:59 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahw pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat. Mahfud,hal tersebut  sesuai UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Adapun pernyataannya itu isampaikannya terkait untuk menyikapi soal kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang dihelat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Seperti diketahui, KLB tersebut menetapkan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko ditetapkan Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 - 2026. KLB itu juga menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan telah demisioner.

"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujarnya melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021) 11.39 WIB.

Menko Polhukam memerinci saat itu Presiden Megawati tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu menjadi masalah internal PKB. Selain itu, dirinya juga mencontohkan sikap pemerintahan yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 yang tidak melakukan pelarangan saat terjadi dualisme di tubuh PKB.

"Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."

Ditambahkan Mahfud, saat ini pemerintah menilai peristiwa Deli Serdang sebagai masalah internal Partai Demokrat. KLB itu, jelasnya, sekurang-kurangnya belum menjadi permasalahan hukum.

"Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," tandasnya. (rnl)


Artikel Terkait