Nasional

Mahfud MD Sebut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Itu Sebagai Independensi Partai Politik

Oleh : Ronald - Sabtu, 06/03/2021 16:33 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.(Foto:IStimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejak era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo, pemerintah tak pernah melarang digelarnya kongres luar biasa (KLB) ataupun musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di partai politik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021) 12.01 WIB sebagai respons atas digelarnya KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Dalam KLB tersebut menetapkan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026, sekaligus menyatakan Ketum Partai Demokrat Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah demisioner.

Menko Polhukam menilai pemerintah tak pernah melarang penyelenggaraan KLB dan Munaslub untuk menghormati independensi partai politik. Dia menilai risiko kebijakan itu adalah pemerintah dituding cuci tangan dan sebaliknya disebut ikut intervensi bila melarangnya.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tulisnya di Twitter.

Menko Polhukam memerinci saat itu Presiden Megawati tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu menjadi masalah internal PKB.

Dia juga mencontohkan sikap pemerintahan yang dipimpin SBY pada 2008 yang tidak melakukan pelarangan saat terjadi dualisme di tubuh PKB.

"Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa sesuai UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003). sebutnya.

Mahfud menjelaskan, KLB Demokrat akan menjadi masalah hukum jika hasilnya tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hingga kini, kata Mahfud, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Sehingga, pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

Jika hasil KLB didaftarkan Demokrat, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan undang-undang dan AD/ART partai.

“Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” pungkasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait