Nasional

Enam Laskar FPI Yang Tewas Jadi Tersangka, Begini Kata Mahfud MD

Oleh : Ronald - Selasa, 09/03/2021 18:31 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan kepolisian menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas sebagai tersangka. Mahfud mengatakan tindakan itu dilakukan untuk konstruksi hukum. 
 
"Mereka tetap dijadikan tersangka namun sehari kemudian dinyatakan gugur perkaranya," jelas melalui saluran Youtube di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, (9/3/2021).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Komnas HAM, laskar FPI yang memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata. Mahfud menambahkan Komnas menemukan bukti senjata dan proyektil.

“Bahkan di rekomendasi Komnas HAM itu ada juga nomor telpon orang yang memberi komando siapa,” tuturnya.

Karena itu, enam pengikut Rizieq Shihab tersebut dijadikan tersangka. Namun, kepolisian tidak menutup mata untuk mencari penembak enam orang tersebut. 
 
"Baru ketemu tiga polisi yang (menembak). Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru enam orang itu diumumkan oleh polisi bahwa perkaranya gugur dalam bahasa yang umum disebut SP3," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud juga menyampaikan polisi akan memproses kasus ini dengan adil. Tiga polisi akan dibawa ke pengadilan.

Di sisi lain, dia juga meminta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atau siapa pun yang memiliki bukti-bukti lain untuk dikemukakan di proses persidangan itu.

"Sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. sampaikan di sana," pungkasnya. (rnl). 

Artikel Terkait