Nasional

BKH Pastikan Kongres Demokrat Terpilihnya Ketua Umum AHY sesuai Konstitusi Partai

Oleh : Mancik - Jum'at, 12/03/2021 10:54 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman (BKH).(Foto:Dok.DPR RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat hasil kongres tahun 2020, tengah diganggu. Sejumlah mantan kader yang telah dipecat melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menetapkan KSP Moelldoko sebagai ketua umum versi KLB.

Menjawab polemik yang sedang terjadi, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman (BKH), memastikan bahwa pelaksanaan kongres Partai Demokrat tahun 2020 yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat, berlangsung sesuai dengan ketentuan konstitusi partai.

Semua kader partai diberi kesempatan mencalonkan diri sebagai ketua umum. Namun, pada akhirrnya, AHY yang bertahan hingga diputuskan dan ditetapkan oleh forum kongres sebagai ketua umum yang terpilih.

"Saya jelaskan, ketika kami selenggarakan kongres tahun lalu, kita buka. Kita buka tidak ada yang mendaftar. Ada yang ancang-ancang tetapi hanya sampai di situ saja. Jadi tidak ada calon lain hanya AHY yang mendaftar. Jadi tidak ada pilihan lain sesuai dengan tata tertib pada saat itu ya kita putuskan secara aklamasi memutuskan menetapkan mas AHY jadi ketua umum," kata BKH pada diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Kamis,(11/03/2021) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, BKH menjelaskan, setelah AHY terpilih menjadi ketua umum Partai Demokrat, ada beberapa pihak yang melakukan gugatan. Namun, gugatan tersebut tidak dilanjutkan tanpa memberikan penjelasan secara rinci apa alasan sehingga gugatan tersebut tidak dilanjutkan.

Terhadap hal tersebut, jelas BKH, pihak demokrat pada prinsipnya menghormati. Karena ia meyakini bahwa Partai Demokrat telah melaksanakan kongres secara demokratis sesuai dengan ketentuan tertulis yang ada dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.

"Nah persoalannya masih ada mekanisme, masih ada peluang setelah itu. Ada yang melakukan gugatan tetapi gugatannya tidak dilanjutkan. Hampir satu tahun tidak ada gejolak, lalu tiba datang KLB ini," jelas mantan ketua Komisi III tersebut.

Terhadap KLB yang telah terjadinya, menurutnya, forum tersebut tidak sesuai kententuan dasar yang ada dalam partai. Ada syarat-syrat khusus dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai yang memungkinkan forum tersebut sah untuk digelar.

Jika syarat-syaratnya tidak dipenuhi, maka KLB tersebut dinilai inkonstitusional. Ketua Umum yang terpilih pada forum KLB tersebut dianggap sebagai ketua Umum yang tidak sah sesuai dengan konstitusi partai.

"Kemudian ada KLB. Itu kan ada syarat-syarat yang harus diikuti dan dipenuhi. KLB di Deli Serdang itu sama sekali tidak memenuhi persyaratan persyaratan yang ada," tegas Anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTT I ini.

Menyikapi KLB yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat ini, BKH meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya sekedar menjalankan fungsi administratif belaka.

Menurutnya, Kemenkum HAM harus memahami substansi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan dan menguji keabsahan kegiatan KLB Deli Serdang.

"Kami punya pandangan begini, Pemerintah, Kemenkum HAM tidak hanya melihat persoalan administrasitif semata. Menhkum HAM juga harus memeriksa substansi. Untuk apa Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dimasukkan dalam lembaran negara," jelas BKH.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Partai Demokrat setelah melaksanakan kongres terpilihnya AHY sebagai ketua umum, telah mendaftarkan perubahan Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. AD dan ART tersebut dicatat secara resmi dalam negara.

Karena itu, penting bagi Kemenkum HAM untuk melihat dan mencermati forum KLB yang telah terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu. Kemenkum HAM harus menguji apakah forum tersebut sesuai dengan ketentuan tertulis yang ada dalam Partai Demokrat.

"Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kita daftar di Kemenkum HAM untuk catat dalam lembaran negara. Tujuannya apa bukan hanya sekedar administrasitif. Tujuannya agar supaya pemerintah menjaga partai ini, menghormati independensi dan otonomi partai ini dan menjaga supaya partai ini harus mengikuti aturan konsitutusi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati bersama," tegasnya.

BKH juga menegaskan, kisruh yang sedang terjadi di tubuh Partai Demokrat mesti menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat dan terutama Partai Politik. Jika kejadian seperti dibiarkan tanpa sikap tegas dari pemerintah, bukan tidak mungkin partai lain akan mengalami kejadian yang seperti yang dialami oleh Partai Demokrat saat ini. 

"Persoalan internal partai sperti yang dialami Demokrat bukan alasan untuk membenarkan maling atau perampok!  Apa dibenarkan atas nama selamatkan Demokrat, Moeldoko merampok Demokrat?. Mendongkel Ketum Demokrat yang sah?," ungkapnya.

Partai Demokrat, tegas BKH, meyakini bahwa pemerintah bertindak profesional dalam menyelesaikan polemik yang tengah terjadi di Partai Demokrat. Partai Demokrat percaya bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan melihat AD dan ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah sebagai dasar untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

"Kami tidak menuduh pemerintah. Kami percaya pemerintah akan bertindak profesional. Pemerintah akan menghormati konstitusi partai. Pemerintah akan melihat apakah KLB Deli Serdang itu sesuai dengan Anggaran Dasar Aggaran Rumah Tangga yang didaftarkan dan dicatat dalam lembaran negara," pungkasnya.*

Artikel Terkait