Nasional

Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas, Aliansi: Ini Sebuah Langkah Mundur

Oleh : very - Senin, 15/03/2021 11:18 WIB

Revisi UU ITE. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly pada 9 Maret 2021 menjelaskan alasan UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) tidak masuk Prolegnas 2021.

Alasannya, katanya, karena pemerintah masih terus menjaring masukan publik untuk kajian UU ITE. Selain itu juga pemerintah tengah melakukan sosialisasi RKUHP, sehingga Revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas karena keterkaitannya dengan RKUHP itu.

Secara konsep, Aliansi sepakat bahwa dalam konteks kodifikasi, beberapa tindak pidana  yang sifatnya konvensional (cyber-enable crimes) dalam UU ITE memang harusnya cukup diatur dalam KUHP, tidak perlu diatur kembali dalam UU ITE.

“Namun dalam konteks urgensi perubahan UU ITE, maka menurut Aliansi, pernyataan Menteri Hukum dan HAM ini adalah langkah mundur dalam semangat Presiden Jokowi dalam komitmen untuk merevisi UU ITE,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, mewakili Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (14/3).

Menurutnya, ada dua catatan yang harus diperhatikan terkait hal tersebut. Pertama, tidak ada kejelasan pembahasan RKUHP dan konsentrasi pembahasan bisa terpecah.

Dia mengatakan, materi muatan RKUHP begitu luas, tidak hanya terkait dengan transaksi dan informasi elektronik. Soal materi terkait UU ITE hanya sebagian kecil bahkan sebelumnya tidak pernah terjangkau komprehensif dalam pembahasan RKUHP.

Pemerintah masih punya pekerjaan rumah membuka pembahasan yang lebih inklusif dan partisipatif ke publik, yang menurut catatan Aliansi tidak kurang dari 24 isu yang masih harus dikaji ulang. Bahkan hingga saat ini, belum ada draft terbaru yang dapat diakses publik.

Kedua, mengingat kegentingan revisi UU ITE, maka pembahasan revisi UU ITE dan RKUHP bisa dilakukan berbarengan, hal ini pernah terjadi pada 2016 lalu.

Pada saat itu, pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi UU ITE, di saat yang bersamaan, pembahasan RKUHP juga tengah dilakukan. Pemerintah tidak mencabut muatan tindak pidana dalam UU ITE yang juga diatur dalam RKUHP dan memindahkannya ke RKUHP. UU ITE 2016 tetap disahkan dan RKUHP malahan kandas pada 2019 karena substansi yang masih bermasalah.

Karena itu, sebagai solusi agar pembahasan bisa jadi dilakukan berbarengan, Aliansi merekomendasikan, di aturan peralihan RKUHP nanti, pemerintah dan DPR dapat mengatur mengenai ketentuan mencabut delik-delik yang ada dalam UU ITE pasca direvisi nanti dan memindahkannya ke dalam RKUHP atau KUHP baru.

“Hal ini adalah solusi yang sangat sederhana dan dapat dilakukan Pemerintah tanpa perlu mengorbankan urgensi Revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi yang harus ditepati,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait